Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

Cimahi Pacu Keterbukaan Informasi Lewat Rakor PPID dan Sosialisasi Permendagri Terbaru

316
×

Cimahi Pacu Keterbukaan Informasi Lewat Rakor PPID dan Sosialisasi Permendagri Terbaru

Share this article
Example 468x60

CIMAHI, RADARINTERPOL.COM – Guna memperkuat indeks keterbukaan informasi di tingkat daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) PPID dan SP4N-LAPOR!. Agenda yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026 secara daring ini juga menandai dimulainya Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk tahun 2026.

Pertemuan ini melibatkan berbagai elemen pemerintahan, mulai dari sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, para camat, lurah, hingga kepala puskesmas dan satuan pendidikan negeri se-Kota Cimahi. Mewakili Kepala Diskominfo, Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS), Andri Nurwantoro, menyatakan bahwa transparansi informasi adalah pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan kredibel di mata publik.

Andri menjelaskan bahwa dokumen DIP dan DIK bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan instrumen strategis yang memandu perangkat daerah dalam melayani permohonan informasi masyarakat. Daftar ini berfungsi sebagai standar pelayanan sekaligus payung hukum bagi OPD agar dapat merespons kebutuhan informasi publik secara cepat dan tetap berada dalam koridor regulasi.

Selain koordinasi rutin, Diskominfo Cimahi turut meluncurkan program Roadshow pendampingan teknis. Melalui inisiatif ini, tim PPID Utama akan membantu setiap OPD melakukan pemutakhiran data informasi agar selaras dengan aturan terbaru dan terintegrasi pada kanal digital resmi pemerintah daerah.

Dalam sesi materi, narasumber Adhy Rahadyan membedah implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Ia menekankan bahwa regulasi baru ini menjadi kompas bagi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR! yang mengusung prinsip no wrong door policy. Menurutnya, kualitas tindak lanjut terhadap aduan adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Selanjutnya, Anton Surahmat memberikan panduan teknis mengenai klasifikasi informasi. Ia mengingatkan pentingnya uji konsekuensi yang teliti sebelum memutuskan suatu informasi bersifat rahasia atau terbuka. Langkah ini krusial untuk menghindari potensi sengketa informasi di masa mendatang.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang lebih profesional, responsif, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat. (HS)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *