DOLOKSANGGUL – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kehidupan beragama yang harmonis melalui pelaksanaan Seminar Peningkatan Pemahaman Administrasi, Legalitas dan Akuntabilitas Hibah Keagamaan untuk Pembangunan Rumah Ibadat dan Kegiatan Lembaga, yang digelar di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Keagamaan Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam memastikan bantuan hibah keagamaan tepat sasaran, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seminar menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Inspektorat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbahas. Para peserta terdiri dari pengurus rumah ibadat, tokoh agama, serta perwakilan lembaga penerima hibah keagamaan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sabar H. Purba menyampaikan bahwa seminar tersebut sangat penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat, khususnya pengurus rumah ibadat, mengenai legalitas tanah, perizinan bangunan, hingga tata kelola penggunaan dana hibah.
Menurutnya, masih banyak pembangunan rumah ibadat yang menghadapi kendala administratif maupun legalitas tanah, sehingga pemerintah merasa perlu melakukan pendampingan dan edukasi agar ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa.
“Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki komitmen kuat untuk mendukung pembangunan rumah ibadat yang representatif dan nyaman digunakan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Namun seluruh proses pembangunan juga harus berjalan sesuai aturan, memiliki legalitas yang jelas, serta administrasi yang tertib,” ujar Sabar H. Purba.
Ia menambahkan, dana hibah keagamaan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dan lembaga keagamaan. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan umat.
Dalam seminar tersebut, peserta mendapatkan materi penting terkait legalitas tanah rumah ibadat dan proses sertifikasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persyaratan teknis pembangunan, tata cara penganggaran dan pelaporan penggunaan hibah, hingga mekanisme penyaluran hibah dan penyusunan NPHD.
Bupati Humbahas Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi
Dalam arahannya, Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadat tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan administrasi yang baik.
“Rumah ibadat adalah pusat pembinaan moral, spiritual, dan persaudaraan masyarakat. Karena itu, pembangunan dan pengelolaannya harus dilakukan secara benar, tertib, dan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan seluruh penerima hibah agar menjaga kepercayaan pemerintah dengan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya serta menyusun laporan pertanggungjawaban secara baik dan tepat waktu.
“Jangan pernah menganggap administrasi sebagai beban. Administrasi yang baik justru menjadi perlindungan bagi lembaga dan pengurus rumah ibadat itu sendiri. Ketika legalitas lengkap dan laporan tertib, maka pembangunan akan berjalan aman dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Selain itu, Bupati Oloan Paniaran Nababan memberikan motivasi kepada seluruh tokoh agama dan pengurus lembaga keagamaan agar terus menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kerukunan dan membangun karakter masyarakat Humbahas yang religius dan harmonis.
“Kita ingin rumah ibadat di Humbahas menjadi tempat yang membawa kedamaian, memperkuat persaudaraan, dan menanamkan nilai-nilai kebaikan bagi generasi muda. Pemerintah akan terus hadir mendukung pembangunan keagamaan demi mewujudkan Humbang Hasundutan yang maju, religius, dan bermartabat,” pungkasnya.
Kegiatan seminar berlangsung dengan antusias. Para peserta aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab terkait berbagai persoalan administrasi maupun legalitas pembangunan rumah ibadat yang selama ini dihadapi di lapangan. ( P Lumbangaol)
















