Radarinterpol.com, Humbahas — Persoalan kabel optik yang semrawut dan menggantung di tiang listrik PLN di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan kini tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan estetika kota semata. Di balik menjamurnya kabel fiber optik yang berseliweran di sepanjang jalan Kota Dolok Sanggul dan sejumlah kecamatan, muncul dugaan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat lemahnya pengawasan serta belum adanya regulasi daerah yang secara tegas mengatur pemasangan jaringan utilitas tersebut.
Kondisi kabel optik yang menjuntai di tiang listrik negara kini menjadi perhatian serius masyarakat, pengamat publik, hingga kalangan jurnalis di Humbahas. Banyak pihak menilai pemerintah daerah tidak boleh lagi tutup mata terhadap persoalan yang semakin hari semakin semrawut itu.
Pasalnya, selain mengganggu pemandangan tata kota dan kenyamanan warga, penggunaan tiang listrik PLN oleh sejumlah perusahaan penyedia layanan internet diduga belum seluruhnya memiliki pengawasan ketat terkait izin, kontribusi daerah, hingga aspek keselamatan publik.
Kota Dolok Sanggul Disebut Mulai Kehilangan Wajah Tata Ruang
Pantauan media di lapangan menunjukkan hampir di sejumlah titik pusat Kota Dolok Sanggul terlihat kabel fiber optik melintang tidak beraturan. Ada yang menggantung rendah, ada pula yang terlihat melilit di tiang listrik tanpa penataan yang jelas.
Ironisnya, kondisi tersebut berada di kawasan strategis kota yang seharusnya menjadi wajah utama Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai salah satu daerah penyangga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba.
Warga menilai keberadaan kabel semrawut tersebut membuat wajah kota terlihat kumuh dan tidak tertata.
“Kalau malam hari kabel-kabel itu bahkan menutupi lampu jalan. Belum lagi ada kabel yang sudah kendur dan hampir menyentuh kendaraan,” ujar salah seorang warga Dolok Sanggul.
Tidak sedikit masyarakat mempertanyakan bagaimana perusahaan-perusahaan jaringan internet bisa bebas memasang kabel di tiang listrik tanpa adanya penataan terpadu dari pemerintah daerah.
Dugaan Potensi PAD Hilang dari Penggunaan Utilitas
Persoalan ini semakin serius setelah muncul dugaan bahwa keberadaan kabel optik tersebut berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila tidak diatur secara jelas melalui regulasi daerah.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah seharusnya dapat memperoleh kontribusi daerah dari pemanfaatan ruang dan pengawasan utilitas telekomunikasi, terutama jika pemasangan jaringan menggunakan fasilitas umum dan berdampak terhadap tata ruang kota.
Pengamat publik Sahala Arpan Saragi, SH mengatakan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan pemasangan kabel optik berlangsung tanpa pengawasan administrasi yang jelas.
“Ini bukan sekadar kabel semrawut. Kita bicara soal aset negara, tata ruang, keselamatan masyarakat, dan juga potensi PAD daerah. Kalau tidak ada aturan yang jelas, daerah bisa dirugikan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah kabupaten perlu segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di Humbahas, termasuk memastikan legalitas penggunaan tiang listrik dan kontribusi mereka terhadap daerah.
“Kalau perusahaan mencari keuntungan di Humbahas, maka daerah juga harus mendapatkan manfaat yang jelas dan masyarakat tidak boleh menjadi korban kesemrawutan,” tambahnya.
Pemkab Humbahas Didesak Segera Bentuk Perda
Menyikapi persoalan tersebut, masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama DPRD Humbahas agar segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan jaringan utilitas dan kabel optik.
Perda tersebut dinilai sangat penting untuk mengatur:
Tata cara pemasangan kabel optik.
Standar keselamatan jaringan utilitas.
Penggunaan tiang listrik dan fasilitas umum.
Retribusi atau kontribusi terhadap PAD daerah.
Penataan estetika kota.
Sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Masyarakat menilai selama ini belum ada langkah tegas yang dilakukan pemerintah dalam mengontrol pertumbuhan kabel optik di wilayah Humbahas.
Akibatnya, perusahaan penyedia jaringan internet dinilai bebas memasang kabel tanpa memperhatikan aspek keindahan kota maupun keselamatan warga.
“Pemkab Humbahas harus segera bergerak. Jangan tunggu ada korban atau masalah besar baru bertindak,” ujar seorang tokoh masyarakat di Dolok Sanggul.
Diatur dalam UU Telekomunikasi dan Tata Ruang
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memperhatikan keamanan, keselamatan, ketertiban umum, dan kelestarian lingkungan.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga keteraturan pemanfaatan ruang demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam pengawasan tata ruang dan pengelolaan fasilitas umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Artinya, Pemkab Humbahas memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera membentuk regulasi daerah terkait penataan kabel optik dan utilitas telekomunikasi.
Sikap PLN Dinilai Perlu Transparan
Sebelumnya, tim media telah mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor PLN Cabang Dolok Sanggul terkait keberadaan kabel-kabel optik yang menumpang di tiang listrik milik negara tersebut.
Namun hingga beberapa kali didatangi, pihak PLN belum memberikan penjelasan resmi secara terbuka kepada media.
Sikap tertutup tersebut justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat terkait pengawasan penggunaan tiang listrik oleh pihak ketiga.
Padahal publik menilai PLN sebagai pemilik aset negara seharusnya dapat menjelaskan mekanisme penggunaan tiang listrik oleh perusahaan internet serta pengawasan terhadap pemasangan kabel yang dinilai semrawut.
Warga Minta Penertiban Total
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama PLN tidak hanya saling melempar tanggung jawab, melainkan segera turun langsung melakukan evaluasi dan penertiban.
Warga meminta seluruh kabel yang tidak sesuai standar segera dirapikan, termasuk kabel yang sudah tidak aktif agar dicabut demi menjaga keselamatan dan keindahan kota.
“Kalau dibiarkan terus, Dolok Sanggul bisa semakin semrawut. Kita ini daerah wisata, jangan sampai wajah kota rusak karena kabel bergelantungan di mana-mana,” ujar warga lainnya.
Investigasi Akan Terus Berlanjut
Tim media memastikan akan terus melakukan investigasi lanjutan terkait dugaan lemahnya pengawasan kabel optik di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Selain melakukan konfirmasi kepada Pemkab Humbahas dan DPRD, media juga akan menelusuri perusahaan-perusahaan penyedia layanan internet yang menggunakan tiang listrik PLN di wilayah tersebut.
Publik kini menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Di tengah upaya pembangunan kawasan Danau Toba dan penataan wajah kota, masyarakat menilai sudah saatnya Humbahas memiliki Perda khusus yang mengatur jaringan utilitas modern agar tidak lagi semrawut, membahayakan warga, serta berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah. (P Lumbangaol)
















