Radarinterpol-Humbahas, – Terbitnya Surat Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor 211/HH/VIII/2026 tanggal 4 Agustus 2026 tentang Penegasan Koordinasi dan Penataan Dukungan Administrasi Wakil Bupati menjadi perhatian publik. Selain mengatur pelaksanaan koordinasi dan dukungan administrasi bagi Wakil Bupati, surat tersebut juga memunculkan pertanyaan karena tidak mencantumkan Bupati Humbang Hasundutan sebagai penerima tembusan.
Surat tersebut diketahui memuat arahan kepada Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memastikan dukungan administrasi pelaksanaan tugas Wakil Bupati, melakukan evaluasi, serta menghadiri rapat koordinasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Ruang Wakil Bupati.
Munculnya surat tersebut memicu beragam tanggapan dari kalangan masyarakat maupun pemerhati pemerintahan daerah. Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan resmi mengenai dasar kewenangan penerbitan surat tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media mencoba menghubungi sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui pesan WhatsApp.
Beberapa Kepala OPD yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku hingga berita ini disusun belum menerima surat dimaksud melalui mekanisme administrasi resmi.
«”Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut. Baik melalui surat masuk maupun di grup WhatsApp OPD belum ada disampaikan. Kami masih menunggu arahan dan perintah dari pimpinan kami, yaitu Bapak Bupati,” ujar salah seorang Kepala OPD.»
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala OPD lainnya. Menurutnya, setiap agenda koordinasi yang melibatkan seluruh perangkat daerah pada umumnya disampaikan melalui mekanisme administrasi yang jelas sehingga seluruh peserta memiliki kepastian.
«”Hingga hari ini kami belum menerima surat tersebut. Mengenai kehadiran dalam rapat besok, kami akan melihat perkembangan dan menunggu petunjuk pimpinan. Kami ingin memastikan setiap langkah yang kami ambil sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku,” katanya.»
Sementara itu, pejabat OPD lainnya menegaskan bahwa fokus utama perangkat daerah saat ini tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
«”Kami lebih mengutamakan bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Waktu kerja harus dimanfaatkan secara efektif. Karena itu kami menunggu arahan resmi dari pimpinan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.»
Meski demikian, media belum dapat memverifikasi secara menyeluruh apakah seluruh OPD memang belum menerima surat tersebut karena belum semua perangkat daerah memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Bupati merupakan kepala daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan Wakil Bupati mempunyai tugas membantu Bupati serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Dalam praktik tata kelola pemerintahan, koordinasi antara kepala daerah, wakil kepala daerah, Sekretaris Daerah, dan perangkat daerah merupakan bagian penting untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, sejumlah pemerhati administrasi menilai penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diperlukan agar tidak berkembang berbagai persepsi maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila surat tersebut diterbitkan berdasarkan pelimpahan tugas atau persetujuan Bupati, penjelasan resmi akan memberikan kepastian hukum dan administrasi. Sebaliknya, apabila terdapat dasar kewenangan lain, hal tersebut juga penting disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bupati Humbang Hasundutan, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan pihak-pihak terkait mengenai dasar penerbitan surat tersebut serta pelaksanaan rapat koordinasi yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik dalam pemberitaan. (P.Lumbangaol)
















