Example floating
Example floating
OrganisasiRegional

Dirut ASPAN Febri Wibawa Parsa Sihombing Disorot, Pemegang Polis Menanti Kepastian Hak

1127
×

Dirut ASPAN Febri Wibawa Parsa Sihombing Disorot, Pemegang Polis Menanti Kepastian Hak

Share this article
Example 468x60

Direktur Utama PT Asuransi Purna Artanugraha Febri Wibawa Parsa Sihombing Jadi Sorotan, Penyelesaian Hak Pemegang Polis Dinantikan
Radarinterpol-Humbahas,–Berdasarkan pemberitaan Tribunnews tertanggal 4 Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai Rasio Solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), ekuitas, serta rasio kecukupan investasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di sektor perasuransian.

Direktur Utama PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN), Febri Wibawa Parsa Sihombing, menjadi sorotan publik menyusul pencabutan izin usaha perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di balik keputusan regulator tersebut, perhatian masyarakat kini tertuju pada penyelesaian hak-hak para pemegang polis yang menurut informasi dari sejumlah pihak masih menunggu kepastian.

Sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha, OJK telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan. Regulator memberikan kesempatan kepada direksi dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan melalui penambahan modal dan penyampaian rencana penyehatan. Namun, setelah dilakukan evaluasi, OJK menilai langkah tersebut belum mampu mengatasi persoalan fundamental yang dihadapi perusahaan.

Dalam penjelasannya, OJK juga mengungkapkan adanya indikasi ketidakberesan pada beberapa aspek pengelolaan perusahaan yang akan didalami lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan kewenangan regulator.

Sejak izin usaha dicabut, muncul berbagai informasi dari sejumlah pemegang polis yang mengaku masih menantikan penyelesaian klaim maupun hak-hak mereka. Informasi tersebut menjadi perhatian publik, namun penyelesaiannya tetap harus melalui mekanisme hukum dan proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Likuidasi. Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan seluruh kewajiban perusahaan kepada pemegang polis telah diselesaikan.

Sebagai pimpinan perusahaan saat izin usaha dicabut, nama Febri Wibawa Parsa Sihombing ikut menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap manajemen perusahaan dapat mendukung penuh proses penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan hukum, sehingga para pemegang polis memperoleh kepastian atas hak-hak mereka.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pencabutan izin usaha perusahaan asuransi diikuti dengan kewajiban untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), membubarkan badan hukum perusahaan, dan membentuk Tim Likuidasi. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam berbagai Peraturan OJK mengenai pembubaran dan likuidasi perusahaan perasuransian.

Tim Likuidasi bertugas menginventarisasi seluruh aset dan kewajiban perusahaan, memverifikasi tagihan para kreditur termasuk pemegang polis, melakukan pemberesan harta perusahaan, serta menyelesaikan pembayaran kewajiban sesuai hasil verifikasi dan kemampuan aset yang tersedia. Selama proses tersebut berlangsung, direksi, komisaris, maupun pemegang saham dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi atau mengalihkan aset perusahaan sehingga merugikan kepentingan para pemegang polis dan kreditur lainnya.

Bagi para pemegang polis yang merasa memiliki hak, pengajuan tagihan dilakukan kepada Tim Likuidasi dengan melampirkan polis asuransi, bukti pembayaran premi, identitas diri, dan dokumen pendukung lainnya. Seluruh pengajuan akan diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai kewajiban yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus PT Asuransi Purna Artanugraha menjadi pelajaran penting mengenai arti kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola perusahaan yang baik, dan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan. Masyarakat berharap proses likuidasi dapat berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemegang polis yang masih menunggu penyelesaian hak-haknya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi terbaru dari Direktur Utama PT Asuransi Purna Artanugraha, Febri Wibawa Parsa Sihombing, mengenai perkembangan penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap para pemegang polis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (P.Lumbangaol)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *