RADARINTERPOL.COM-HUMBAHAS – Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan pencemaran udara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 420/3742/Pendidikan/X/2026 tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Humbang Hasundutan Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tertanggal 16 Oktober 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Humbahas, Martahan Ranjaitan, S.Pd., M.M., itu ditujukan kepada seluruh kepala UPT TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lainnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan, meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau tahun 2026 telah menimbulkan pencemaran udara akibat asap. Kondisi ini berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan, sekaligus memengaruhi keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, diperlukan langkah cepat, terkoordinasi, dan adaptif agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung dengan memperhatikan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.
PJJ Dilaksanakan Selama Tiga Hari
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di Kabupaten Humbang Hasundutan dilakukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh mulai 19 hingga 21 Oktober 2026.
Selama periode tersebut, siswa melaksanakan kegiatan belajar dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan setiap satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan juga mengatur pola kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama kebijakan PJJ diberlakukan.
Para pendidik diminta melaksanakan pembelajaran dengan pola Work From Home (WFH), memastikan materi pembelajaran tersampaikan secara proporsional kepada peserta didik, serta melaporkan kehadiran secara berkala kepada kepala satuan pendidikan masing-masing.
Sementara itu, tenaga kependidikan juga melaksanakan administrasi satuan pendidikan dengan pola WFH dan tetap diwajibkan melaporkan kehadiran secara berkala kepada kepala satuan pendidikan.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan meskipun kegiatan belajar tidak dilaksanakan secara tatap muka di sekolah.
Kepala Sekolah Diminta Lakukan Pengawasan
Selain mengatur mekanisme pembelajaran dan pola kerja tenaga pendidikan, Dinas Pendidikan Humbahas meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ.
Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan kegiatan pembelajaran berjalan sesuai ketentuan, materi pembelajaran dapat diterima siswa, serta pendidik dan tenaga kependidikan menjalankan tugas dan kewajibannya selama kebijakan tersebut berlangsung.
Hasil pemantauan pelaksanaan PJJ juga harus dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan pembelajaran dari rumah tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan dan tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengikuti proses belajar secara optimal.
Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Siswa
Penerapan pembelajaran jarak jauh ini menjadi salah satu langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi dampak pencemaran udara akibat asap karhutla, khususnya terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Melalui kebijakan tersebut, sekolah diharapkan dapat menyesuaikan metode pembelajaran dengan situasi yang berkembang tanpa mengabaikan hak siswa untuk memperoleh pendidikan.
Dinas Pendidikan Humbahas meminta seluruh satuan pendidikan memedomani dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Dengan adanya koordinasi antara kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua, pelaksanaan pembelajaran dari rumah diharapkan dapat berjalan dengan baik selama masa pemberlakuan kebijakan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pendidikan juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan serta upaya menjaga keselamatan warga satuan pendidikan di tengah ancaman pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan.
Catatan redaksi: Surat edaran menetapkan PJJ pada 19–21 Oktober 2026. Berita ini disusun berdasarkan isi dokumen yang diberikan. Informasi mengenai tingkat pencemaran udara dan perkembangan kondisi karhutla tidak ditambahkan karena tidak tercantum dalam surat edaran. (P.Lumbangaol)
















