Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

Polemik Pernyataan Wakil Bupati Humbahas soal Lip Service, Saltum, dan Ajudan Mengemuka; Publik Soroti Pentingnya Sinergi Kepemimpinan serta Kepatuhan pada Mekanisme Administrasi

139
×

Polemik Pernyataan Wakil Bupati Humbahas soal Lip Service, Saltum, dan Ajudan Mengemuka; Publik Soroti Pentingnya Sinergi Kepemimpinan serta Kepatuhan pada Mekanisme Administrasi

Share this article
Oplus_131072
Example 468x60

RADARINTERPOL-HUMBAHAS – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan yang mengusung tema “Humbang Hasundutan KEREN” tidak hanya menjadi ajang perayaan pembangunan, tetapi juga memunculkan perhatian publik terhadap sejumlah pernyataan Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun mengenai lip service, ego sektoral, koordinasi pemerintahan, hingga belum adanya ajudan yang disebut menjadi penyebab dirinya mengalami saltum (salah kostum) pada salah satu rangkaian kegiatan resmi.

Dalam keterangannya, Wakil Bupati mengajak seluruh perangkat daerah menghindari lip service, yaitu komitmen yang hanya berhenti pada ucapan tanpa diwujudkan melalui tindakan nyata. Ia juga mengingatkan agar seluruh unsur pemerintahan meninggalkan ego sektoral dan mengedepankan semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Humbang Hasundutan.

Namun, pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui seluruh rangkaian kegiatan HUT Kabupaten, mengaku tidak dilibatkan dalam beberapa agenda, serta belum memiliki ajudan yang dapat membantu mengoordinasikan jadwal maupun ketentuan pakaian resmi. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa pesan mengenai kerja nyata merupakan nilai yang baik, tetapi akan lebih kuat apabila diiringi dengan keteladanan melalui disiplin, komunikasi yang efektif, koordinasi yang baik, serta kehadiran bersama dalam setiap agenda resmi pemerintahan. Bagi masyarakat, Bupati dan Wakil Bupati dipilih dalam satu paket kepemimpinan sehingga diharapkan selalu menunjukkan kekompakan sebagai simbol persatuan pemerintah daerah.

Perbedaan busana Wakil Bupati dengan Bupati dan sebagian besar pejabat pada salah satu kegiatan HUT juga menjadi perhatian publik. Menurut sejumlah warga, keseragaman pakaian dalam acara kenegaraan bukan hanya menyangkut penampilan, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan, penghormatan terhadap tata protokol, dan soliditas kepemimpinan di hadapan masyarakat.

Tokoh masyarakat Lambok Situmeang mengatakan bahwa dalam setiap kegiatan resmi, Bupati dan Wakil Bupati semestinya tampil bersama sebagai representasi kepemimpinan daerah.

Ia menilai, apabila terdapat persoalan komunikasi atau perbedaan informasi mengenai agenda pemerintahan, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui koordinasi internal sehingga tidak berkembang menjadi polemik di ruang publik yang berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, persoalan belum adanya ajudan juga menjadi perhatian karena dalam sistem pemerintahan penugasan ajudan tidak dapat dilakukan secara lisan ataupun berdasarkan kebiasaan. Penempatan ajudan harus melalui mekanisme administrasi yang sah dengan Surat Permohonan Penugasan Personel atau naskah dinas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten melalui pejabat yang berwenang.

Apabila personel berasal dari Polri, permohonan diajukan kepada Kapolres. Jika berasal dari TNI, permohonan ditujukan kepada komandan satuan. Sementara apabila berasal dari ASN, penugasannya dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian melalui Sekretaris Daerah atau perangkat daerah terkait. Setelah itu, instansi asal menerbitkan Surat Perintah Penugasan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas ajudan.

Mekanisme tersebut merupakan implementasi asas kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, dan tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Karena itu, apabila memang terdapat kebutuhan ajudan bagi Wakil Bupati, penyelesaiannya harus ditempuh melalui prosedur administrasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap mekanisme tersebut bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap sistem pemerintahan yang profesional dan menjamin setiap penugasan memiliki dasar hukum yang jelas.

Masyarakat berharap polemik yang muncul setelah perayaan HUT ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara Bupati dan Wakil Bupati. Kepemimpinan yang harmonis dinilai tidak hanya tercermin melalui pidato dan slogan, tetapi juga melalui tindakan nyata, kepatuhan terhadap aturan, serta kemampuan menjaga kekompakan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan demi mewujudkan semangat “Humbang Hasundutan KEREN”. ( P Lumbangaol)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *