Radarinterpol.com-Humbahas,-Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Sektor Prioritas MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Inspirasi, Kantor Bupati Humbang Hasundutan, Jumat (31/10), dihadiri langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Tim KPK RI yang terdiri dari Renta Marito, Thahira Marwah, dan Fidina Salma Amalia.
Dalam arahannya, Bupati Oloan Nababan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat pencegahan korupsi di semua lini pelayanan publik.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki tugas koordinasi dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi dengan instansi yang melaksanakan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sejalan dengan amanat itu, bertekad memperkuat integritas dan transparansi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, pelaksanaan MCSP tahun 2025 berfokus pada delapan area intervensi utama, yakni:
- Perencanaan dan penganggaran,
- Pengadaan barang dan jasa,
- Pelayanan publik,
- Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara),
- Pengelolaan barang milik daerah,
- Optimalisasi pajak daerah,
- Penguatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), serta
- Integrasi sistem keuangan daerah.
“Dengan langkah konkret ini, kita tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi menanamkan nilai integritas sebagai budaya kerja organisasi. Target kita jelas: mempertahankan dan meningkatkan nilai MCSP Humbang Hasundutan di atas 78,” tegas Bupati Oloan.
Lebih lanjut, Bupati Oloan menyampaikan apresiasi kepada Tim KPK yang telah hadir langsung ke Humbang Hasundutan untuk memberikan pendampingan teknis dan evaluasi kinerja daerah.
“Kehadiran Tim KPK merupakan bentuk nyata sinergi pusat dan daerah dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi. Ini bukan sekadar evaluasi, melainkan bagian dari gerakan nasional membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ungkapnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran OPD agar serius menindaklanjuti hasil evaluasi KPK dengan melengkapi dokumen, memperbaiki sistem kerja, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.
Sementara itu, Plt. Inspektur Humbang Hasundutan, Lukman Pasaribu, S.E., menjelaskan bahwa MCSP merupakan pengembangan dari program MCP (Monitoring Center for Prevention) yang dijalankan KPK sejak beberapa tahun terakhir.
“MCSP memperluas fungsi dari pemantauan menjadi sistem pengendalian dan pengawasan yang lebih terintegrasi. Ini membantu daerah membangun tata kelola yang lebih transparan, efektif, dan minim risiko korupsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Renta Marito dari Tim KPK RI menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial. “Pencegahan korupsi memerlukan kolaborasi lintas OPD dan komitmen seluruh pihak. Ini pekerjaan kolektif yang membutuhkan konsistensi dan sinergi,” katanya.
Menurutnya, KPK melalui program MCSP berperan tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam memberikan asistensi dan fasilitasi teknis kepada pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak dari perencanaan hingga pelaporan.
Program MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) merupakan strategi nasional KPK dalam memperkuat reformasi birokrasi daerah. Melalui pendekatan berbasis data, transparansi, dan teknologi digital, KPK menargetkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia mencapai nilai integritas minimal 75 pada tahun 2025.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari agenda nasional pemberantasan korupsi yang tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK), dengan menekankan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kabupaten Humbang Hasundutan menunjukkan keseriusannya dalam mendukung gerakan nasional pencegahan korupsi serta memperkuat budaya birokrasi berintegritas di tingkat lokal. (P.Lumbangaol)
















