Garut, RadarInterpol.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang mahasiswa berinisial MHAR (22), warga Kecamatan Cibiuk, berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran tembakau sintetis.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (8/6/2025) di Desa Cibiuk Kidul. Petugas yang telah melakukan pemantauan intensif menemukan barang bukti mencurigakan saat menggeledah pelaku. Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu paket tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, sejumlah plastik klip kosong, kertas papir bertuliskan “BUFFALO BILL”, korek api, sebuah tas hitam, serta handphone Vivo Y12S warna biru.
Yang menarik, petugas juga mengamankan tangkapan layar isi percakapan di aplikasi WhatsApp dan Instagram yang diduga kuat menjadi jalur komunikasi dalam transaksi jual beli barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa MHAR mendapatkan barang tersebut melalui jejaring media sosial, dan berniat menggunakan sebagian untuk konsumsi pribadi serta menjual sisanya.
“Pengakuannya, tembakau sintetis itu diperoleh dari media sosial. Rencana awalnya untuk dipakai sendiri, tapi sisanya akan dijual kembali. Ini hasil penyelidikan yang cukup panjang, dan saat ditangkap, pelaku membawa seluruh barang bukti,” ujar AKP Usep, Minggu (8/6/2025).
Kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. MHAR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 Tahun 2023 yang memperbarui daftar zat-zat terlarang.
Lebih lanjut, AKP Usep menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jalur distribusi tembakau sintetis ini hingga ke jaringan pemasoknya.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap asal barang masih kami lakukan. Ini bagian dari komitmen kami untuk terus membersihkan wilayah Garut dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Penangkapan ini menandai langkah serius Satresnarkoba Polres Garut dalam memerangi narkotika, khususnya jenis tembakau sintetis yang kini marak beredar di kalangan remaja dan mahasiswa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mendukung terciptanya Garut yang bersih dari narkoba.
















