RADARINTERPOL-HUMBAHAS,- Suasana di Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, memanas pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Peristiwa yang diduga berawal dari kebakaran sebuah pondok/gubuk milik kelompok Raja Bius Manullang tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan dan menimbulkan kerusakan pada sejumlah rumah, tempat usaha maupun kendaraan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Raja Bius Manullang menduga kebakaran tersebut dilakukan oleh pihak keturunan Op. Patar Munte. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan lama berupa sengketa lahan antara Raja Bius Manullang Matiti dengan keturunan Op. Patar Munte.
Namun demikian, dugaan mengenai siapa yang menjadi pelaku pembakaran maupun rangkaian kericuhan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum proses hukum dan pembuktian dilakukan.
Kerusakan Meluas
Peristiwa tersebut menimbulkan dampak cukup besar. Data sementara mencatat sedikitnya 13 unit rumah mengalami kerusakan. Selain itu, Resto Gracia turut mengalami kerusakan.
Kerusakan juga terjadi terhadap kendaraan, yakni 7 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda enam dan 7 unit kendaraan roda dua.
Tidak hanya kerusakan material, peristiwa tersebut juga menyebabkan 8 orang mengalami luka-luka.
Situasi yang berkembang tersebut akhirnya membutuhkan penanganan aparat keamanan untuk mencegah bentrokan semakin meluas dan menjaga kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terkendali.
Laporan Resmi Sudah Ditindaklanjuti
Pihak korban telah membuat laporan resmi kepada kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan proses penyelidikan.
Korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap secara terang rangkaian kejadian, termasuk mencari tahu penyebab awal peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam proses tersebut, kepolisian akan mengedepankan alat bukti dan keterangan para pihak sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Satu Orang Diamankan
Dalam proses pembubaran kericuhan, petugas juga mengamankan satu orang yang diduga melakukan perlawanan terhadap aparat dengan cara melempar petugas.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mengendalikan situasi dan mencegah terjadinya bentrokan yang lebih besar.
Langkah pengamanan ini menjadi penting mengingat persoalan yang melatarbelakangi peristiwa berkaitan dengan sengketa lahan yang telah berlangsung antara kedua pihak.
Polres Humbahas Lakukan Pencegahan
Jauh sebelum situasi berkembang menjadi kericuhan, Polres Humbang Hasundutan disebut telah melakukan berbagai langkah antisipasi.
Upaya tersebut antara lain melalui patroli rutin di lokasi, sosialisasi serta koordinasi dengan kedua belah pihak. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gesekan dan menjaga agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Setelah peristiwa terjadi, pengamanan dan pemantauan di lokasi juga menjadi perhatian kepolisian guna memastikan situasi kembali kondusif.
Kapolres: Jangan Terprovokasi
Kapolres Humbang Hasundutan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Namun, kepolisian memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan berpedoman pada alat bukti dan hasil penyelidikan.
Kepolisian juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana, terlebih mengambil langkah sendiri yang justru berpotensi menimbulkan korban maupun kerugian lebih besar.
Masyarakat dan kedua pihak yang bersengketa diminta menahan diri, tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Pesan tersebut dinilai penting agar persoalan yang sedang ditangani tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Polres Humbang Hasundutan pun terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sembari memastikan proses penyelidikan berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak dilakukan berdasarkan tekanan maupun dugaan semata, melainkan melalui mekanisme hukum yang objektif sehingga setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum. (Pantun Lumbangaol)
















