Radarinterpol.com-Humbahas,- Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi secara luas di kawasan Tapanuli dan sekitarnya membuat pemerintah daerah bergerak cepat mengeluarkan kebijakan pengendalian distribusi.
Tiga kabupaten diantaranya Humbang Hasundutan (Humbahas), Dairi, dan Tapanuli Utara (Taput) mengambil langkah tanggap darurat untuk menenangkan masyarakat dan memastikan BBM tetap tersedia secara merata.
Di Humbang Hasundutan, Pemkab Humbahas telah mengirim surat kepada Pertamina pada 28 November 2025 untuk meminta bantuan percepatan suplai dan tambahan distribusi BBM. Permintaan ini muncul setelah armada angkutan BBM dari Pekanbaru dan Palembang mengalami kekurangan sehingga pasokan ke wilayah Tapanuli terhambat.
Pada 4 Desember 2025, Pemkab Humbahas menggelar rapat koordinasi dengan tiga SPBU (Doloksanggul, Pollung, dan Lintongnihuta) serta pihak Kepolisian untuk membahas langkah penanganan di lapangan.
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga ketenangan masyarakat.
“Dalam suasana darurat ini, kami memohon agar pasokan BBM segera dialihkan demi kelancaran aktivitas masyarakat dan penanganan kebutuhan mendesak di lapangan. Pemerintah hadir sepenuhnya untuk menenangkan warga dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu,” tegas Bupati Oloan.
Pemkab Dairi Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Pembelian BBM :
Merespons kelangkaan serupa, Pemerintah Kabupaten Dairi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/12351/EKON/12/2025 tertanggal 4 Desember 2025 mengenai Pembatasan Volume Pembelian BBM di SPBU dan Pertashop wilayah Dairi.
Pembatasan diberlakukan sebagai berikut:
1. Kendaraan Pribadi
R2: 5 liter/hari
R4: 20 liter/hari
2. Kendaraan Angkutan Umum (Penumpang)
Angkot: 20 liter/hari
Angdes: 20 liter/hari
AKDP: 30 liter/hari
AKAP: 40 liter/hari
3. Kendaraan Angkutan Barang
R4 barang: 25 liter/hari
R6: 35 liter/hari
Di atas R6: 60 liter/hari
Pembatasan berlaku hingga suplai BBM kembali normal di Kabupaten Dairi.
Pemkab Taput, TNI–Polri, Kejaksaan, dan Pertamina Sepakati Pengaturan Khusus Distribusi BBM:
Sebagai bagian dari wilayah yang paling terdampak bencana hidrometeorologi, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menerbitkan Kesepakatan Bersama pada 5 Desember 2025 untuk mengendalikan distribusi BBM selama masa tanggap darurat.
Kesepakatan tersebut melibatkan Pemkab Taput, TNI–Polri, Kejaksaan, dan Pertamina, dengan beberapa poin penting:
1. Pengaturan Penjualan di SPBU
Pengguna jeriken dilarang dilayani mulai 6–9 Desember 2025, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat dengan surat rekomendasi Pemkab Taput.
Penjualan Pertalite, Pertamax, dan Solar diatur ketat:
Roda 2 maksimal 20 liter
Roda 4 maksimal 30 liter
Becak motor maksimal 5 liter
Truk logistik diprioritaskan, terutama yang membawa bantuan dan kebutuhan pokok.
SPBU wajib menyediakan jalur khusus sepeda motor untuk menghindari antrean bercampur dengan mobil.
2. Pengamanan di Lapangan
TNI–Polri dan Satpol PP melakukan pengamanan distribusi BBM.
Dinas Perhubungan menertibkan lalu lintas di sekitar SPBU untuk mencegah kemacetan dan kericuhan.
3. Distribusi ke Wilayah Tanpa SPBU
SPBU dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengiriman BBM ke desa/daerah tanpa SPBU dengan surat rekomendasi Pemkab Taput.
Harga eceran tertinggi sementara:
Pertalite: Rp13.000/liter
Biosolar: Rp10.000/liter
Pertamax: Rp16.000/liter
Pemkab Taput bersama TNI–Polri dan Kejaksaan melakukan monitoring ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM.
Koordinasi lintas kabupaten ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mengatasi kelangkaan yang melanda kawasan Tapanuli. Pemerintah pusat melalui Pertamina juga menambah armada distribusi untuk mempercepat aliran suplai ke SPBU-SPBU di daerah.
Bupati Humbahas menegaskan kembali komitmen pemerintah: “Kami bekerja bersama seluruh pihak untuk memastikan situasi tetap kondusif. Normalisasi pasokan BBM menjadi prioritas utama.” (P.Lumbangaol)
















