HUMBANG HASUNDUTAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta berinisial LN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah tim penyidik Kejari Humbang Hasundutan melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa sekitar 30 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyebut penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan APBDes.
Perkara ini sebelumnya ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Kelola APBDes Rp2,06 Miliar
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Desa Nagasaribu II diketahui mengelola APBDes sebesar Rp999.418.257 pada 2024 dan Rp1.061.630.623 pada 2025. Total anggaran yang dikelola selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp2,06 miliar.
Penyidik menduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, antara lain mark up anggaran, kegiatan fiktif serta manipulasi dokumen, termasuk kuitansi, SPJ dan laporan pertanggungjawaban.
Temuan tersebut turut diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 700/276/Inspektorat/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026.
Berdasarkan hasil revisi audit, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp325.941.021.
Kejaksaan menyatakan kerugian tersebut belum ditindaklanjuti sampai perkara memasuki proses penyidikan.
Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dalam pengembangan penyidikan, Kejari Humbang Hasundutan juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dana APBDes untuk kepentingan pribadi tersangka.
Menurut keterangan dalam press release Kejari Humbang Hasundutan, sebagian dana tersebut diduga digunakan LN untuk bermain judi.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara pidana yang sedang berjalan.
Atas dugaan perbuatannya, LN disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kades Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
LN ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan.
Kejari Humbang Hasundutan menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Nagasaribu II.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, Kejaksaan memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam persidangan. (P.Lumbangaol)
















