Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice, Kedepankan Perdamaian dan Pemulihan Sosial

310
×

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice, Kedepankan Perdamaian dan Pemulihan Sosial

Share this article
Example 468x60

RADARINTERPOL-HUMBAHAS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis melalui penerapan Restorative Justice (RJ). Pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Kejari Humbahas secara resmi melaksanakan penghentian penuntutan perkara penganiayaan atas nama tersangka Idris Frenky Simanullang setelah tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Kegiatan musyawarah dan mediasi tersebut berlangsung di Rumah Restorative Justice Dolihan Natolu, Desa Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang, SH., MH., bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Humbahas.

Perkara Berawal dari Penganiayaan di Doloksanggul

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 11 April 2026 di sebuah warung yang berada di wilayah Kecamatan Doloksanggul. Dalam kejadian tersebut, tersangka Idris Frenky Simanullang melakukan penganiayaan terhadap korban Ungkap Prasoaran Simanullang, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan medis dan Visum et Repertum yang diterbitkan oleh RSUD Doloksanggul.

Seiring berjalannya proses hukum, Kejari Humbahas melakukan penelitian mendalam terhadap perkara tersebut dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara tersebut memenuhi seluruh persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, sehingga proses penyelesaian perkara tidak lagi berorientasi pada penghukuman semata, melainkan pada pemulihan hubungan sosial dan penciptaan perdamaian yang berkeadilan.

Perdamaian Dicapai Secara Sukarela

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Sementara itu, korban menerima permohonan maaf tersebut dengan ikhlas dan tanpa syarat. Kesepakatan damai yang dicapai kedua belah pihak berlangsung atas dasar kesadaran penuh, tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi dari pihak mana pun.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan yang ditandatangani oleh tersangka, korban, para pendamping, serta Penuntut Umum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut korban dan tersangka, pendamping dari kedua belah pihak, Kepala Desa Matiti II, tokoh masyarakat, serta penyidik yang menangani perkara dimaksud.

Wujud Penegakan Hukum yang Humanis

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang, SH., MH., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk nyata transformasi penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku dan korban untuk menyelesaikan konflik secara damai dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

 

“Melalui pendekatan Restorative Justice, hubungan antara pelaku dan korban dapat dipulihkan sehingga tercipta kembali harmoni dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Komitmen Kejari Humbahas

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara konstruktif melalui penerapan Restorative Justice sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di meja persidangan, namun juga dapat menghadirkan solusi yang mampu memulihkan hubungan sosial, memberikan rasa keadilan bagi korban, serta membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.
(P. Lumbangaol)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *