RADARINTERPOL – HUMBAHAS
Dinamika pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya surat somasi yang dilayangkan Wakil Bupati Yunita Rebeka Marbun kepada Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH. Surat tersebut memuat sejumlah persoalan yang menurut Wakil Bupati berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatannya sebagai wakil kepala daerah.
Munculnya surat tersebut memantik beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian menilai persoalan tersebut merupakan dinamika internal pemerintahan yang lazim terjadi dalam sebuah organisasi pemerintahan, sementara sebagian lainnya mempertanyakan bagaimana sebenarnya pembagian kewenangan antara Bupati dan Wakil Bupati menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Undang-undang tersebut menempatkan kepala daerah sebagai pemegang mandat utama pemerintahan daerah. Dalam Pasal 65 disebutkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Ketentuan tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menegaskan posisi kepala daerah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seluruh kebijakan strategis, arah pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pengangkatan pejabat, pembinaan aparatur sipil negara, hingga pencapaian target pembangunan nasional di daerah menjadi tanggung jawab kepala daerah.
Artinya, berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan kepada kepala daerah. Karena itu, undang-undang memberikan ruang yang luas kepada Bupati untuk mengatur tata kelola pemerintahan, termasuk menentukan pola koordinasi, pembagian tugas, dan pendelegasian kewenangan kepada perangkat daerah maupun kepada Wakil Bupati.
Dalam praktik pemerintahan, kepala daerah tidak hanya bertindak sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai penanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil. Setiap program pembangunan, penggunaan anggaran daerah, pelayanan publik, hingga kebijakan yang berdampak kepada masyarakat berada dalam tanggung jawab kepala daerah.
Sementara itu, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kedudukan Wakil Kepala Daerah. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Wakil Kepala Daerah bertugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah tertentu, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.
Kata “membantu” yang tercantum dalam undang-undang memiliki makna penting dalam konstruksi hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Secara hukum, kewenangan Wakil Bupati dalam pelaksanaan tugas pemerintahan bersumber dari penugasan, pelimpahan, atau pendelegasian kewenangan yang diberikan oleh Bupati sebagai kepala daerah.
Dengan demikian, pembagian tugas secara tertulis memang dapat dilakukan sebagai instrumen untuk memperjelas ruang lingkup kerja Wakil Bupati, namun hal tersebut tetap berada dalam kerangka kewenangan kepala daerah sebagai pemegang kendali pemerintahan.
Di tengah ketentuan hukum tersebut, muncul surat yang dikirimkan Wakil Bupati Yunita Rebeka Marbun kepada Bupati Humbahas. Dalam surat yang pertama tertanggal 6 Mei 2026, Wakil Bupati meminta adanya penegasan pembagian tugas secara tertulis dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena surat tersebut belum memperoleh tanggapan, Wakil Bupati kemudian mengirimkan surat lanjutan tertanggal 2 Juni 2026 yang berisi somasi administratif kepada Bupati Humbahas.
Dalam surat tersebut, Wakil Bupati menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya menjadi kendala dalam menjalankan tugas. Mulai dari belum adanya pembagian tugas secara tertulis, keterbatasan koordinasi dengan perangkat daerah, tidak dilibatkannya dirinya dalam sejumlah agenda pemerintahan, hingga persoalan dukungan administratif dan operasional yang dianggap belum memadai.
Salah satu poin yang cukup mendapat perhatian adalah pernyataan mengenai tidak adanya ajudan yang mendampingi Wakil Bupati sejak Desember 2025. Menurut Wakil Bupati, kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan administratif yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
Tidak hanya meminta penegasan pembagian tugas, Wakil Bupati juga meminta agar seluruh perangkat daerah diberikan arahan untuk menjalankan komunikasi, koordinasi, konsultasi, dan pelaporan sesuai dengan kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam struktur pemerintahan.
Dalam surat tersebut bahkan disebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu tertentu tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian administratif, maka persoalan tersebut akan disampaikan kepada instansi pembina pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah Wakil Bupati membenarkan keberadaan surat tersebut kepada sejumlah media. Hingga informasi tersebut beredar luas, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terkait substansi surat yang disampaikan Wakil Bupati.
Meski demikian, sejumlah pengamat pemerintahan menilai bahwa perbedaan pandangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak serta merta menunjukkan adanya gangguan terhadap jalannya pemerintahan. Dalam banyak kasus di berbagai daerah di Indonesia, dinamika hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah sering terjadi sebagai konsekuensi dari kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan.
Namun demikian, para ahli juga mengingatkan bahwa komunikasi yang tidak berjalan dengan baik dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, penyelesaian melalui komunikasi internal dan mekanisme pemerintahan yang tersedia menjadi langkah yang paling konstruktif.
Masyarakat Humbang Hasundutan pada dasarnya tidak terlalu berkepentingan pada polemik kewenangan. Yang lebih penting bagi masyarakat adalah bagaimana pembangunan tetap berjalan, pelayanan publik tetap diberikan secara maksimal, dan berbagai program yang telah dijanjikan kepada rakyat dapat direalisasikan.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tengah menghadapi berbagai agenda strategis. Mulai dari pengembangan sektor pertanian, peningkatan produksi hortikultura, pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, pengendalian inflasi daerah, peningkatan investasi, hingga pengembangan kawasan strategis nasional di wilayah Humbahas.
Seluruh agenda tersebut membutuhkan soliditas kepemimpinan daerah. Sebab keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kapasitas individu pemimpin, tetapi juga kemampuan membangun kerja sama yang harmonis dalam pemerintahan.
Secara normatif, undang-undang telah memberikan batasan yang jelas mengenai kedudukan dan kewenangan masing-masing pihak. Bupati tetap menjadi pemegang kendali utama penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus penanggung jawab tertinggi atas seluruh kebijakan pemerintah daerah. Sementara Wakil Bupati menjalankan fungsi strategis sebagai pembantu kepala daerah dalam memastikan program pemerintahan berjalan secara efektif.
Karena itu, berbagai dinamika yang berkembang saat ini diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog, koordinasi, dan komunikasi yang konstruktif demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Sebab pada akhirnya, masyarakat akan menilai pemerintah bukan dari banyaknya polemik yang terjadi, melainkan dari hasil kerja nyata yang mampu menghadirkan kesejahteraan, pelayanan publik yang berkualitas, dan pembangunan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Humbang Hasundutan. ( P Lumbangaol)
















