RADARINTERPOL–HUMBAHAS,- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini dijalankan pemerintah secara nasional mulai mendapat sorotan serius terkait kesiapan standar keamanan pangan di ribuan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di berbagai daerah.
Di tengah percepatan pelaksanaan program unggulan nasional tersebut, muncul kekhawatiran publik mengenai kesiapan pengawasan sanitasi dan keamanan makanan yang setiap hari dikonsumsi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.
Hasil penelusuran media menemukan adanya dugaan bahwa sejumlah dapur MBG di berbagai wilayah masih belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
Beberapa dapur disebut masih dalam proses pengurusan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), sementara sebagian lainnya diduga belum memiliki alat rapid test kit makanan yang kini diwajibkan pemerintah.
Padahal, dapur-dapur tersebut setiap hari memproduksi makanan dalam jumlah besar untuk masyarakat penerima manfaat program MBG.
Sorotan mengenai minimnya sertifikasi sanitasi itu mengacu pada siaran pers resmi BGN Nomor: SIPERS-260/BGN/10/2025 berjudul “BGN Targetkan Seluruh SPPG Miliki SLHS dalam Sebulan.”
Dalam keterangannya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa baru sekitar 1 hingga 2 persen dapur MBG yang telah memiliki SLHS secara penuh, sementara lebih dari 11 ribu dapur telah beroperasi di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses pengawasan dilakukan sebelum dapur-dapur itu mulai beroperasi melayani masyarakat.
Sebab, SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa dapur telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, kualitas air, pengolahan makanan, hingga pengendalian risiko kontaminasi pangan.
“Dalam satu bulan ke depan kami targetkan seluruh dapur memiliki SLHS,” ujar Dadan dalam keterangannya.
Namun di sisi lain, pernyataan tersebut juga memperlihatkan bahwa operasional program berjalan lebih cepat dibanding proses pemenuhan seluruh standar sanitasi di lapangan.
Selain persoalan sertifikasi sanitasi, perhatian publik juga tertuju pada kewajiban penggunaan rapid test kit makanan di seluruh dapur MBG.
Aturan tersebut tertuang dalam siaran pers resmi BGN Nomor: SIPERS-253B/BGN/10/2025 berjudul “Rapid Test Nitrit Jadi Syarat Wajib Program MBG.”
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memiliki alat pengujian makanan guna mendeteksi kandungan nitrit, formalin, pestisida, dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah mengakui adanya sejumlah kasus gangguan pencernaan pada anak yang diduga berkaitan dengan kualitas makanan.
“Mulai sekarang setiap SPPG wajib memiliki alat rapid test makanan,” tegas Dadan Hindayana dalam rapat koordinasi di Semarang.
Namun berdasarkan penelusuran media di sejumlah daerah, masih ditemukan dugaan bahwa beberapa dapur MBG belum memiliki alat rapid test kit sebagaimana diwajibkan dalam juknis terbaru.
Ketua DPC SPRI, Lamhot Silaban, turut menyoroti kondisi tersebut. Menurutnya, hal itu memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan kualitas makanan apabila alat pengujian belum tersedia secara menyeluruh di lapangan.
“Apalagi makanan diproduksi setiap hari dalam jumlah besar dan langsung dikonsumsi kelompok rentan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Dalam pelaksanaan program MBG, pengadaan alat rapid test, fasilitas sanitasi, perlengkapan dapur, kendaraan distribusi hingga kebutuhan operasional lainnya diketahui menggunakan DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dari Badan Gizi Nasional yang bersumber dari APBN.
Ketika pelaksana di daerah mengaku masih menunggu pengadaan dari DIPA pusat, kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan baru mengenai kesiapan implementasi program secara nasional.
Di dalam juknis resmi MBG sendiri, pemerintah sebenarnya telah menetapkan standar keamanan pangan yang cukup ketat.
Setiap dapur diwajibkan:
- menyimpan food sample minimal tiga hari,
- menggunakan alat sterilisasi perlengkapan makan,memastikan kualitas air bersertifikat,
- memisahkan area bahan mentah dan makanan matang, menerapkan standar food grade, menggunakan alat pelindung diri bagi petugas dapur,serta menjaga suhu makanan selama distribusi.
Seluruh aturan tersebut dibuat untuk mencegah risiko keracunan pangan, kontaminasi bakteri, maupun gangguan kesehatan massal.
Namun sejumlah sumber menyebut implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, terutama akibat percepatan operasional program dalam waktu singkat.
Kondisi itu akhirnya memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat:
- apakah seluruh dapur sudah diperiksa menyeluruh sebelum beroperasi,
- apakah pengawasan dilakukan rutin setiap hari,
- bagaimana mekanisme evaluasi jika ditemukan pelanggaran,
- siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi gangguan kesehatan massal,
- dan apakah ada dapur yang tetap berjalan meski belum memenuhi standar sanitasi.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu membuka data secara transparan terkait kondisi riil dapur MBG di lapangan.
Mulai dari jumlah dapur yang telah memiliki SLHS, jumlah dapur yang sudah memiliki rapid test kit, hasil pengawasan BPOM dan Dinas Kesehatan, hingga laporan evaluasi keamanan pangan secara berkala.
Menurut mereka, percepatan program nasional tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan masyarakat karena Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar program pembagian makanan, melainkan program besar yang menyangkut kesehatan jutaan warga Indonesia setiap hari.
Sementara itu, Donald Simanjuntak selaku Koordinator SPPG Wilayah Sumut dan Aceh saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2026), menyampaikan singkat:
“Mohon waktu Pak. Kita sedang kunjungan SPPG di Kabupaten Singkil, Aceh.”
Hingga berita ini diturunkan, media masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut terhadap sejumlah pelaksana MBG di berbagai daerah terkait penerapan standar keamanan pangan sesuai juknis resmi Badan Gizi Nasional. ( P Lumbangaol )
















