RADARINTERPOL.COM-HUMBAHAS,—
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah kini mulai menghadapi sorotan serius terkait kesiapan standar keamanan pangan di lapangan.
Di tengah percepatan operasional ribuan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia, muncul kekhawatiran bahwa sebagian dapur diduga belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
Sorotan tersebut mencakup persoalan penggunaan rapid test kit makanan, sertifikasi sanitasi dapur, sistem pengawasan higienitas, hingga kesiapan fasilitas pendukung keamanan pangan lainnya.
Penelusuran media menemukan bahwa sebagian pelaksana MBG di daerah mengaku masih menunggu pengadaan alat pengujian makanan dari DIPA BGN Pusat, sementara di sisi lain ribuan dapur telah aktif memproduksi makanan setiap hari untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
apakah percepatan program MBG sudah benar-benar dibarengi kesiapan pengawasan keamanan pangan secara maksimal?
Baru 1-2 Persen Dapur Miliki SLHS
Fakta mengejutkan muncul dalam siaran pers resmi BGN Nomor: SIPERS-260/BGN/10/2025 berjudul “BGN Targetkan Seluruh SPPG Miliki SLHS dalam Sebulan.”
Dalam keterangan resminya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 1 hingga 2 persen dapur MBG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) secara penuh.
Padahal berdasarkan data pemerintah sendiri, lebih dari 11.000 dapur MBG kini telah beroperasi di berbagai daerah di Indonesia.
Artinya, sebagian besar dapur MBG yang saat ini aktif mendistribusikan makanan kepada masyarakat masih berada dalam tahap verifikasi, pembinaan, atau proses penilaian sanitasi oleh Dinas Kesehatan daerah masing-masing.
Fakta tersebut memunculkan perhatian serius karena SLHS bukan sekadar dokumen administratif biasa.
Sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa suatu dapur telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, kualitas air, pengolahan makanan, hingga pengendalian risiko kontaminasi pangan.
“Kami menargetkan dalam satu bulan seluruh dapur sudah memiliki SLHS,” ujar Dadan dalam keterangannya.
Namun pernyataan itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa percepatan operasional program berjalan lebih cepat dibanding proses pemenuhan standar sanitasi di lapangan.
Rapid Test Makanan Kini Jadi Kewajiban
Tidak hanya soal sertifikasi sanitasi, perhatian publik kini juga tertuju pada kewajiban penggunaan rapid test kit makanan di setiap dapur MBG.
Aturan tersebut tertuang dalam siaran pers resmi BGN Nomor: SIPERS-253B/BGN/10/2025 berjudul “Rapid Test Nitrit Jadi Syarat Wajib Program MBG.”
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memiliki alat rapid test untuk mendeteksi kandungan nitrit, formalin, pestisida, dan bahan kimia berbahaya lainnya pada makanan.
Kebijakan itu diterbitkan setelah pemerintah mengaku menemukan sejumlah kasus gangguan pencernaan pada anak yang diduga berkaitan dengan kualitas makanan.
“Mulai sekarang, setiap SPPG wajib memiliki alat rapid test makanan,” tegas Dadan Hindayana dalam rapat koordinasi di Semarang.
Namun berdasarkan hasil penelusuran media di sejumlah daerah, diduga masih terdapat dapur MBG yang belum memiliki alat pengujian tersebut.
Beberapa pelaksana bahkan mengaku pengadaan alat masih menunggu distribusi dari pusat.
“Izin bapak, di juknis terbaru memang diwajibkan melakukan rapid test, tetapi pengadaan masih dari DIPA BGN Pusat,” ujar salah satu pelaksana MBG saat dikonfirmasi media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai bagaimana pengawasan kualitas makanan dilakukan apabila alat pengujian belum tersedia secara merata di lapangan.
Sebab setiap hari ribuan porsi makanan diproduksi dan langsung dikonsumsi masyarakat dalam skala besar.
Apa Itu DIPA BGN Pusat?
DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran merupakan dokumen resmi negara yang menjadi dasar penggunaan anggaran pemerintah.
Dalam konteks Program MBG, DIPA BGN Pusat berarti seluruh pengadaan fasilitas program — mulai dari alat rapid test, perlengkapan sanitasi, alat dapur, kendaraan operasional hingga fasilitas distribusi — dibiayai menggunakan anggaran resmi Badan Gizi Nasional yang bersumber dari APBN.
Ketika pelaksana di daerah menyebut masih menunggu pengadaan dari DIPA pusat, maka secara investigatif dapat dimaknai bahwa kewajiban dalam juknis memang sudah berlaku, namun fasilitas pendukungnya diduga belum seluruhnya tersedia di lapangan.
Situasi tersebut kini menjadi perhatian karena program MBG telah berjalan secara nasional dengan jumlah penerima manfaat yang sangat besar setiap harinya.
Standar Keamanan Pangan Sangat Ketat
Dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, pemerintah sebenarnya telah menetapkan berbagai standar ketat keamanan pangan.
Setiap dapur diwajibkan:
menyimpan food sample minimal tiga hari,
menggunakan alat sterilisasi perlengkapan makan,
memastikan kualitas air bersertifikat,
memisahkan area bahan mentah dan makanan matang,
menerapkan standar food grade,
menggunakan alat pelindung diri bagi petugas dapur,
menjaga suhu makanan selama distribusi,
serta memastikan proses pengolahan makanan bebas kontaminasi.
Seluruh aturan tersebut dibuat untuk mengantisipasi risiko keracunan pangan dan gangguan kesehatan massal.
Namun sejumlah sumber menyebut implementasi standar tersebut di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama akibat percepatan operasional program yang berlangsung dalam waktu singkat.
Publik Pertanyakan Sistem Pengawasan
Kondisi tersebut akhirnya memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sistem pengawasan internal pemerintah terhadap dapur-dapur MBG yang telah beroperasi.
Publik mulai mempertanyakan:
apakah seluruh dapur sudah diperiksa secara menyeluruh sebelum beroperasi,
apakah pengawasan dilakukan rutin setiap hari,
siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi gangguan kesehatan massal,
bagaimana mekanisme evaluasi jika ditemukan pelanggaran,
dan apakah ada dapur yang tetap berjalan meski standar sanitasi belum sepenuhnya terpenuhi.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu lebih terbuka terkait kondisi riil dapur MBG di lapangan, termasuk jumlah dapur yang telah memiliki SLHS, jumlah dapur yang sudah memiliki rapid test kit, hingga hasil pengawasan BPOM dan Dinas Kesehatan.
Menurut mereka, percepatan program nasional tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat.
Sebab Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar proyek distribusi makanan, melainkan program besar yang menyangkut kesehatan dan keselamatan jutaan warga Indonesia setiap hari.
Sementara itu, media masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap sejumlah pelaksana MBG di berbagai daerah terkait penerapan standar keamanan pangan sesuai juknis resmi Badan Gizi Nasional. ( P Lumbangaol )
















