Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 663 PPPK Paruh Waktu

337
×

Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 663 PPPK Paruh Waktu

Share this article
Example 468x60

DOLOKSANGGUL, RADARINTERPOL.COM – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja kepada 663 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas.

Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi momentum bagi para PPPK paruh waktu untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas dalam laporannya menyampaikan, perpanjangan perjanjian kerja tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 te wentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Humbahas terkait perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu.

Dari 668 PPPK paruh waktu yang sebelumnya ditetapkan, sebanyak 663 orang menerima SK perpanjangan. Lima orang tidak melanjutkan karena berbagai alasan, di antaranya mengundurkan diri.

Adapun 663 PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari 51 orang Jabatan Pengelola Umum Operasional, 391 orang Operator Layanan Operasional, 57 orang Pengelola Layanan Operasional, 96 orang Penata Layanan Operasional dan 68 orang Jabatan Fungsional Guru.

Masa perjanjian kerja yang diperpanjang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 September 2027.

Dalam sambutannya, Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK paruh waktu yang menerima SK perpanjangan.

Bupati berharap perpanjangan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan semangat, loyalitas, disiplin, tanggung jawab serta kualitas pengabdian kepada masyarakat.

“Kalau kita pelayan masyarakat, berarti kita harus menjadi pelayan, bukan dilayani,” tegas Bupati.

Menurutnya, seluruh aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pegawai yang merasa memiliki keistimewaan hanya karena kedekatan dengan pimpinan.

“Jangan ada merasa dekat dengan Bupati. Semua masyarakat, pegawai, bahkan para pimpinan OPD, kita sama-sama untuk membangun Kabupaten yang kita cintai,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas. Ia menyatakan bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar gaji pegawai merupakan uang negara sehingga harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja dan pelayanan yang baik.

“Dimanapun saudara-saudari berada di Kabupaten ini, selalu layani masyarakat dengan baik. Berikan senyuman kepada masyarakat,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, turut disampaikan adanya kerja sama dengan perguruan tinggi UNITA dalam rangka sosialisasi peningkatan sumber daya manusia dan peluang pendidikan bagi ASN PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas.

Bupati berharap kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat dalam peningkatan kapasitas sumber daya aparatur.

Penyerahan SK ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga harus diikuti peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Junjung terus etika,” pesan Bupati kepada seluruh PPPK paruh waktu yang menerima SK. ( P Lumbangaol )

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *