HUMBANG HASUNDUTAN, RADAR INTERPOL | Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI secara virtual, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Kepala BKPSDM Benyamin Nababan, Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Kepala Dinas Kominfo Adrianus Mahulae, serta Kabag Organisasi Posma Simanullang.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., tersebut diikuti kepala daerah se-Indonesia. Turut hadir perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI.
Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan strategis terkait tata kelola aparatur sipil negara (ASN), terutama penyelesaian penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, serta kebijakan relaksasi belanja pegawai di daerah.
Komisi II DPR RI menilai percepatan penataan PPPK menjadi salah satu agenda penting untuk memperbaiki sistem kepegawaian nasional. Kebijakan tersebut dinilai berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Selain penataan PPPK, rapat juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan kepegawaian dapat diterapkan secara tertib dan berkelanjutan.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan ASN dengan arah reformasi birokrasi nasional, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan masyarakat dan kemampuan anggaran daerah.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti pembahasan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan aparatur dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
P. Lumban Gaol
















