KBB,Radarinterpol.com—Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD KBB Jl. Raya Cijamil RT 03/RW 06, Kampung Cijamil, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kab. Bandung Barat, Jumat, (21/8/2026). Pembahasan difokuskan pada pencermatan pasal demi pasal, terutama ketentuan yang mengalami perubahan signifikan.
Anggota Pansus IX DPRD KBB, Asep Miftah, menjelaskan bahwa tahapan pembahasan saat ini sudah memasuki fase akhir. Karena itu, setiap pasal yang mengalami revisi dibahas secara rinci guna memastikan substansi aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi saat ini.
“Hari ini kami fokus membahas pasal per pasal, terutama bagian-bagian yang mengalami cukup banyak perubahan,” kata Asep saat ditemui usai rapat pembahasan.
Ia mengungkapkan, terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian dalam revisi Perda tersebut, yakni terkait pengaturan retribusi dan pemberian subsidi di sektor perhubungan.
“Kedua aspek tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan transportasi yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Asep, pembahasan yang dilakukan secara mendetail bertujuan untuk memastikan setiap perubahan memiliki dasar yang kuat serta dapat diimplementasikan secara optimal setelah regulasi ditetapkan.
Selain itu, proses ini juga menjadi langkah penting dalam menyelaraskan aturan daerah dengan dinamika kebijakan yang berkembang.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Pansus IX hanya menyisakan satu agenda pembahasan sebelum seluruh rangkaian penyusunan Raperda dinyatakan selesai di tingkat panitia khusus.
“Masih ada satu agenda lagi pada hari Senin, yaitu penyelarasan akhir dan penyusunan berita acara sebagai tanda bahwa pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 telah selesai,” ucapnya.
Asep menuturkan, setelah agenda penyelarasan tersebut rampung, Pansus IX akan menuntaskan seluruh tahapan pembahasan Raperda perubahan Perda Penyelenggaraan Perhubungan.
“Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi dasar untuk proses berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya. (Hdr)
















