Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

Bupati Humbahas Lantik dan Mutasi Sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional ASN

838
×

Bupati Humbahas Lantik dan Mutasi Sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional ASN

Share this article
Example 468x60

Radarinterpol.com-Humbahas,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kembali melakukan langkah strategis dalam penyegaran birokrasi melalui pelantikan, pengangkatan, dan mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 401, 402, 403, dan 404 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 30 Oktober 2025.

Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH. menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem merit dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Mutasi dan penyesuaian jabatan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan kompetensi ASN, agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Nomor 821/401/BKPSDM/X/2025, tiga pejabat pimpinan tinggi pratama dimutasi sebagai berikut:

Jaulin Simanullang, S.Pd., M.M. – dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menjadi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.

Parman Lamban Guci, S.T., M.A.P. – dari Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Perekonomian dan Pembangunan.

Hilapan Silitonga, S.Sos., M.M. – dari Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Perekonomian dan Pembangunan menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Rotasi ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan efektivitas pelaksanaan program daerah.

Selain mutasi jabatan struktural, Pemkab Humbahas juga melakukan pengangkatan ASN dalam jabatan fungsional berdasarkan beberapa keputusan Bupati.

Keputusan Nomor 402 Tahun 2025

Tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional, di antaranya:

Sanggam S. Simanihuruk, S.Pt., M.Si. (Medik Veteriner Ahli Madya, Dinas Peternakan dan Perikanan)

Lince Ramayana Simanihuruk, SSM. (Administrator Kesehatan Ahli Muda, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)

Keputusan Nomor 403 Tahun 2025

Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, dengan ASN yang diangkat antara lain:

  • Togar Simanullang, SE
  • Indra Marisianto Tambunan, SE
  • Bernard Martian Anugra Purba, ST
  • Hutrianna Aritonang, SE
  • Lasmana, SE
  • Simanjorang Jati Anggre Simamora, SE
  • Elisa Haryani Lumban Gaol, S.Kom

Seluruhnya kini menjabat sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Keputusan Nomor 404 Tahun 2025

Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian, dengan nama:

Lusiana Margriet Tambun, S.Sos., MPA

Hot Raja Nanda Simoru, S.E.

Keduanya ditetapkan sebagai Penata Perizinan Ahli Pertama di DPMPTSP Kabupaten Humbahas.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam memperkuat reformasi birokrasi dan mendorong terciptanya aparatur yang adaptif, inovatif, serta berintegritas.

“ASN harus mampu menjadi pelayan publik yang profesional dan menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai integritas di lingkungan kerja,” tegas Bupati.

Pemerintah juga akan terus memberikan ruang pengembangan karier ASN berprestasi melalui mekanisme jabatan fungsional yang transparan dan berbasis kompetensi, sejalan dengan kebijakan nasional dari Kementerian PAN-RB dan BKN. (P.Lumbangaol)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *