Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

ASN Hadiri Acara Adat dengan Pakaian Dinas, Pemkab Humbahas Tegaskan Sesuai Regulasi — Praktisi Hukum Nilai Perlu Klarifikasi Dasar Hukum

359
×

ASN Hadiri Acara Adat dengan Pakaian Dinas, Pemkab Humbahas Tegaskan Sesuai Regulasi — Praktisi Hukum Nilai Perlu Klarifikasi Dasar Hukum

Share this article
Example 468x60

Humbahas,Radarinterpol.com—Perdebatan publik terkait kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian dinas pada acara adat di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali mencuat. Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui Sekretaris Daerah, Christison Marbun, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran aturan selama kegiatan tersebut merupakan undangan resmi dari pemerintah daerah.

Menurut Sekda, ASN dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berhak menghadiri kegiatan masyarakat apabila acara tersebut tercantum dalam agenda resmi Pemkab atau dilaksanakan atas instruksi pimpinan daerah. “Jika kegiatan itu diundang secara resmi, maka kehadiran ASN bukan hanya dibenarkan, tetapi merupakan simbol kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” jelas Christison, Jumat (17/10/2025).

Ia juga menekankan bahwa penggunaan pakaian dinas dalam kegiatan resmi atau semi-resmi tidak bertentangan dengan regulasi, sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“ASN adalah representasi negara. Saat mereka hadir di tengah masyarakat atas undangan resmi pemerintah, mereka sedang menjalankan tugas negara, bukan pelanggaran,” tegasnya.

Namun, pernyataan ini menuai kritik tajam dari kalangan pers dan praktisi hukum.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik Aleng Simanjuntak, SH menilai pernyataan Sekda Humbahas berpotensi menimbulkan tafsir keliru terhadap batasan penggunaan atribut negara.

“Pernyataan seperti itu berbahaya karena bisa menyesatkan opini publik. ASN tidak boleh menggunakan atribut negara di acara pribadi atau adat tanpa surat tugas resmi,” ujar Aleng saat dikonfirmasi Straightnews.id.

Menurutnya, dasar hukum yang dipakai Sekda perlu ditinjau ulang karena dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Permenpan-RB No. 7 Tahun 2021 Pasal 11 huruf e, ASN dilarang menggunakan simbol negara untuk kepentingan non-dinas.

“Jika ASN berjoget, menyawer, atau berpartisipasi di acara adat sambil mengenakan pakaian dinas tanpa surat tugas, maka hal itu sudah keluar dari konteks kegiatan kedinasan,” tegasnya.

Lebih jauh, Aleng menilai pembenaran publik dari pejabat pembina kepegawaian dapat berpotensi menjadi maladministrasi dan pelanggaran etika jabatan, sebagaimana diatur dalam PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.

“ASN wajib menjaga citra dan kehormatan pemerintah. Jika pembenaran justru datang dari pejabat, publik akan bingung membedakan antara etika pribadi dan kedinasan,” katanya.

Sementara itu, Pemkab Humbahas melalui Sekda menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Christison menegaskan, pemerintah tidak sedang membenarkan tindakan pribadi ASN, melainkan meluruskan konteks kehadiran ASN dalam kegiatan resmi pemerintahan yang memiliki unsur adat dan sosial.

“ASN tetap tunduk pada aturan. Namun, jangan sampai kegiatan resmi pemerintah yang melibatkan masyarakat adat justru dianggap pelanggaran,” ujarnya.

Dengan adanya perbedaan tafsir ini, sejumlah pihak berharap Kementerian PAN-RB dan Komisi ASN dapat memberikan penjelasan normatif agar tidak terjadi multitafsir terhadap penggunaan pakaian dinas dalam kegiatan adat atau sosial di daerah.

Perdebatan ini menunjukkan pentingnya memperjelas batas antara tugas kedinasan dan kegiatan sosial masyarakat, sehingga ASN tetap bisa hadir di tengah rakyat tanpa mengabaikan etika dan regulasi yang berlaku. ( P Lumbangaol )

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *