Example floating
Example floating
RegionalUmum

Skandal Daging Bangkai di Desa Percontohan: Kades Siponjot Dituding Langgar Hukum dan Etika Jabatan

415
×

Skandal Daging Bangkai di Desa Percontohan: Kades Siponjot Dituding Langgar Hukum dan Etika Jabatan

Share this article
Example 468x60

RADARINTERPOOL- HUMBAHAS — Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang selama ini dikenal sebagai desa percontohan anti-korupsi, kini tengah diguncang skandal serius. Kepala Desa Siponjot, Deka Seply, diduga menjual daging bangkai kerbau milik kelompok tani yang sebelumnya telah dikubur usai mati mendadak pada Maret 2025 lalu.

Kasus ini mencuat ke publik setelah LSM Kamtibmas Humbahas, yang diketuai Lanser Silaban, melayangkan laporan resmi ke Polres Humbang Hasundutan pada 25 Juli 2025. Laporan tersebut disertai kesaksian warga berinisial RS, yang mengaku menyaksikan langsung proses penggalian kembali bangkai kerbau dan penjualan dagingnya, yang disebut dilakukan atas perintah langsung kepala desa.

“Ini bukan sekadar soal kepemilikan hewan ternak. Ini menyangkut nyawa, hukum, etika pemerintahan, dan keselamatan publik. Menjual daging bangkai adalah pelanggaran berat yang harus ditindak tegas,” ujar Mian Silaban, Sekretaris LSM Kamtibmas Humbahas.

Dari Bantuan Pemerintah Menjadi Aset Kolektif

Ternak yang menjadi objek kasus ini merupakan hasil dari pengembangan bantuan indukan kerbau yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah kepada Kelompok Tani Labana. Berdasarkan keterangan dari Dinas Pertanian Humbahas, awalnya kelompok ini menerima lima ekor indukan yang kemudian berkembang menjadi 13 ekor.

Namun, satu di antaranya mati secara mendadak. Alih-alih melaporkan kejadian itu ke dinas atau mencatatnya dalam berita acara kelompok, bangkai kerbau justru dikubur secara diam-diam — lalu dibongkar kembali dan dagingnya dijual ke pedagang berinisial M di Pasar Doloksanggul.

“Pengelolaan ternak bantuan, meskipun hasil pengembangan, harus tetap melalui musyawarah dan dilaporkan ke dinas terkait. Penjualan bangkai, apalagi tanpa izin, jelas tidak dibenarkan,” tegas Bastian Sihombing, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Humbahas.

Fakta Saksi dan Dugaan Pengabaian Etika

Saksi RS, yang selama dua tahun menggembalakan kerbau tersebut tanpa menerima bayaran, menyatakan bahwa ia terkejut dan kecewa saat mengetahui daging dari kerbau yang mati itu dijual. Ia mengungkap bahwa proses pembongkaran dilakukan secara tertutup, namun akhirnya diketahui oleh beberapa warga.

“Saya menggembalakan dengan harapan bisa ikut membantu dan mendapat manfaat. Tapi ternyata malah dijual seperti itu, tanpa sepengetahuan kelompok,” ujar RS.

Kasus ini kian menimbulkan keresahan publik, karena Desa Siponjot pernah dijadikan model nasional desa antikorupsi, dengan nilai-nilai integritas, transparansi, dan tata kelola yang akuntabel.

Potensi Pelanggaran Hukum Serius

Praktik penjualan daging bangkai tersebut dinilai melanggar berbagai regulasi hukum, baik pidana umum, perlindungan konsumen, hingga pengelolaan aset negara:

Pasal 204 KUHP: Menjual makanan berbahaya dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Melarang peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Melarang perdagangan barang yang tidak layak konsumsi.

Pasal 372 KUHP: Penggelapan atas aset kolektif atau milik negara.

“Jika bangkai dijual tanpa uji kelayakan, tanpa hak legal, dan tanpa proses kelompok, maka unsur pidananya sangat jelas. Aparat penegak hukum wajib menyelidiki dari aspek asal-usul aset hingga dampak kesehatannya,” terang P. Otto Manalu, S.H., M.H., pakar hukum pidana dan administrasi publik.

Aset Kelompok Bukan Milik Pribadi

Sesuai regulasi:

Permenkeu No. 168/PMK.05/2015: Aset hibah dari negara tetap milik kelompok penerima manfaat.

Permentan No. 49/Permentan/OT.140/10/2009: Ternak bantuan tidak boleh dialihkan atau dijual tanpa musyawarah dan izin dinas.

UU Desa No. 6 Tahun 2014: Kepala desa wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan tidak boleh menyalahgunakan kewenangan.

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana, administrasi, dan disiplin jabatan.

Desakan LSM dan Harapan Publik

LSM Kamtibmas mendesak Inspektorat Daerah dan Polres Humbahas untuk melakukan investigasi mendalam, profesional, dan bebas intervens (P.Lumbngaol)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *