Yogyakarta, Radar interpol.com — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah yang menimpa seorang warga lanjut usia, Mbah Tupon (68), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Identitas dan Peran Tersangka
1. BR (60 tahun) – Mantan lurah Bangunjiwo dan eks anggota DPRD Bantul. Diduga sebagai pihak yang pertama kali meyakinkan korban untuk menyerahkan dua sertifikat tanah, dan menerima aliran dana sebesar Rp60 juta.
2. TK (54 tahun) – Berperan meminta Mbah Tupon menandatangani dokumen akta jual beli (AJB) palsu tanpa memberikan penjelasan isi dokumen.
3. VW (50 tahun) – Menggunakan salah satu sertifikat tanah untuk digadaikan ke koperasi dan perseorangan hingga memperoleh uang Rp150 juta.
4. TY (50 tahun) – Menerima sertifikat lainnya, lalu mengurus pembuatan AJB fiktif melalui notaris, dan selanjutnya balik nama sertifikat atas nama tersangka lain.
5. MA (47 tahun) – Menggunakan sertifikat yang sudah dipalsukan untuk mengajukan kredit ke bank senilai Rp2,5 miliar.
6. IF (46 tahun) – Nama IF tercatat sebagai pemilik baru tanah, dan ikut menerima uang dari hasil pengajuan kredit.
7. AH (60 tahun) – Notaris yang memproses AJB fiktif dan membantu balik nama dokumen. Meski belum ditahan karena alasan kesehatan, statusnya tetap tersangka.
Enam dari tujuh tersangka sudah resmi ditahan oleh Polda DIY, sementara satu orang lainnya masih diperiksa intensif.
Kronologi dan Modus Operandi
Awalnya, Mbah Tupon memecah lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi menjadi dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses ini dilakukan dengan niat baik untuk keperluan jual beli, pembagian keluarga, dan wakaf.
Namun, belakangan diketahui bahwa dua SHM tersebut beralih tangan secara ilegal melalui manipulasi dokumen. Beberapa tersangka menekan korban dan istrinya yang buta huruf untuk menandatangani dokumen palsu. Akta jual beli dibuat seolah-olah sah, padahal tidak ada transaksi yang benar-benar terjadi.

Belakangan, korban baru mengetahui bahwa lahannya telah diagunkan ke bank dan sedang dalam proses lelang. Kasus ini lalu dilaporkan ke kepolisian, yang kemudian memulai penyelidikan intensif.
Barang Bukti dan Kerugian
Penyidik menyita dua sertifikat asli, dokumen akta palsu, serta bukti aliran uang antarpelaku. Total kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.
Ancaman Hukum
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
Pasal 378 KUHP (Penipuan)Pasal 372 KUHP (Penggelapan)Pasal 263 dan 266 KUHP (Pemalsuan surat dan akta otentik)Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang
Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
















