Example floating
Example floating
KepolisianRegionalTNI

Penembakan Polisi di Way Kanan, Dua Prajurit TNI Hadapi Sidang Militer Terbuka

658
×

Penembakan Polisi di Way Kanan, Dua Prajurit TNI Hadapi Sidang Militer Terbuka

Share this article
Example 468x60

Bandarlampung, RadarInterpol.com – Perkara penembakan terhadap tiga anggota kepolisian saat melakukan penggerebekan praktik sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kini memasuki babak baru. Dua oknum prajurit TNI AD berinisial YHL dan B telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum terhadap keduanya segera memasuki tahap persidangan.

Berkas perkara kedua tersangka telah resmi diserahkan kepada Oditur Militer I-05 Palembang untuk dilakukan telaah lebih lanjut sebelum dibawa ke meja hijau di Pengadilan Militer Palembang, yang akan digelar secara terbuka untuk umum.

Menanggapi perkembangan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah melalui prosedur hukum yang benar sesuai dengan ketentuan sistem peradilan militer.

Ia memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak Polisi Militer, termasuk pelimpahan berkas dari Polda Lampung ke Denpom II/3 Sriwijaya, yang kemudian diteruskan ke Oditur Militer.

“Rangkaian proses hukum dalam kasus ini sudah sesuai aturan. Polisi Militer yang menangani penyidikan, berkas diperiksa oleh oditur, dan selanjutnya diajukan ke pengadilan militer. Itu prosedur yang tepat,” ujar Bambang dalam pernyataannya di Bandarlampung, Selasa.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa persidangan akan digelar di Palembang karena Provinsi Lampung saat ini belum memiliki fasilitas pengadilan militer sendiri.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal pelanggaran disiplin internal, tetapi sudah menyentuh aspek pidana berat.

“Yang akan diuji nanti di pengadilan adalah apakah tindakan tersebut tergolong sebagai pembunuhan berencana serta keterlibatan dalam perjudian ilegal. Ini harus diuji berdasarkan fakta-fakta hukum yang objektif,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bambang juga menyinggung kemungkinan adanya unsur perbuatan berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 KUHP. Dalam hal ini, apabila pelaku tidak hanya melakukan penembakan, tetapi juga memiliki andil dalam menyediakan lokasi perjudian, maka dua tindakan tersebut bisa dipandang sebagai satu rangkaian perbuatan pidana yang saling berhubungan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *