Example floating
Example floating
KepolisianRegional

Laporan Polisi Diduga Cacat Hukum, Gordon Silalahi Berpeluang Lepas dari Jeratan Kasus

414
×

Laporan Polisi Diduga Cacat Hukum, Gordon Silalahi Berpeluang Lepas dari Jeratan Kasus

Share this article
Example 468x60

Batam,Radarinterpol.com – Perkembangan terbaru dalam sidang perkara Gordon Hassler Silalahi di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (18/9/2025) mengungkapkan fakta mengejutkan. Tiga saksi kunci justru membuka dugaan adanya rekayasa kasus, setelah terungkap bahwa laporan polisi yang menjadi dasar perkara dinilai cacat hukum sejak awal.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena itu menghadirkan pelapor Ikhwan Rotib Nasution, serta dua saksi perusahaan, yakni Henri (Direktur PT Nusa Cipta Propertindo) dan Yuyun (pensiunan pegawai BP Batam). Dari ketiganya, keterangan Henri menjadi titik balik yang mengguncang dasar laporan tersebut.

Kuasa Pelapor Dipertanyakan

Dalam persidangan, Henri secara tegas membantah pernah memberikan kuasa kepada Ikhwan untuk membuat laporan polisi terhadap Gordon.

“Saya tidak pernah memberikan kuasa untuk melapor ke polisi,” ucapnya di depan majelis hakim. Ia menjelaskan, kuasa yang diberikan kepada Ikhwan hanya sebatas urusan teknis sambungan air, bukan untuk membuat laporan pidana.

Pernyataan itu membuka fakta bahwa laporan yang dibuat di Polsek Batu Ampar dan Polresta Barelang tidak memiliki dasar hukum sah, karena tidak disertai surat kuasa resmi dari direksi perusahaan. Ketua majelis hakim pun tampak menaruh perhatian besar pada kejanggalan tersebut, bahkan beberapa kali mengulang pertanyaan untuk memastikan kejelasan. Sementara jawaban Henri yang berulang kali menyebut “lupa” dan “tidak tahu” menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi dalam proses pelaporan.

Posisi Pelapor Kian Terdesak

Keterangan para saksi membuat posisi Ikhwan sebagai pelapor menjadi sangat lemah. Secara hukum, laporan atas nama perusahaan tanpa surat kuasa resmi dianggap cacat formil.

“Kalau pelapor bertindak atas nama perusahaan tapi tidak memiliki kuasa yang sah, maka laporan itu jelas cacat formil. Ini pelanggaran serius,” tegas Niko Nixon Situmorang, kuasa hukum Gordon.

Ia juga menyoroti kelalaian Polresta Barelang yang menerima laporan tanpa melakukan verifikasi terhadap keabsahan surat kuasa. “Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi bisa dikategorikan maladministrasi. Dari awal, proses hukum ini sudah berdiri di atas landasan yang rapuh,” sambung Nixon.

Dengan kondisi itu, Ikhwan justru terancam berbalik posisi dari pelapor menjadi terlapor, karena diduga melakukan laporan palsu dan memberikan keterangan tidak benar.

Indikasi Rekayasa Kian Menguat

Tim hukum Gordon menilai temuan dalam sidang semakin memperjelas dugaan adanya rekayasa hukum. Nixon mengungkap bahwa persoalan ini sebenarnya bersumber dari masalah internal perusahaan (Moya saat transisi ke ABHI), bukan dari tindakan pidana yang dilakukan oleh Gordon.

“Pertanyaannya, mengapa kasus yang lemah ini tetap bisa dilanjutkan hingga berkas P21? Di situlah letak rekayasanya,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Gordon pun meminta Propam Polda Kepri untuk menindaklanjuti dan memeriksa kemungkinan keterlibatan penyidik hingga Kasat Reskrim Polresta Barelang dalam dugaan rekayasa kasus tersebut.

Kasus Gordon Silalahi kini menjadi sorotan publik sebagai contoh lemahnya penegakan hukum. Fakta-fakta baru yang terungkap dinilai membuka kemungkinan adanya kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan, yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Editor: fer

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *