RADARINTERPOL – HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bekerja sama dengan Bank Sumut menghadirkan inovasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Dinamis. Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak secara digital, cepat, dan aman.
Kolaborasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Bank Sumut Cabang Doloksanggul. Penerapan sistem pembayaran digital ini disampaikan oleh Wakil Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul, Edison Elvin Aritonang, kepada Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H. Purba, serta Kepala BPKPD Humbahas Resva Panjaitan.
Pembahasan dan penyampaian implementasi pembayaran PBB-P2 berbasis QRIS tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026.
Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Humbang Hasundutan, Bukit Inspirasi, Doloksanggul.
Penerapan pembayaran digital berbasis QRIS dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam mempercepat transformasi digital daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 278 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Tahun 2026–2030 yang mewajibkan seluruh OPD melakukan percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Melalui sistem QRIS Dinamis, wajib pajak cukup memindai kode QR menggunakan aplikasi mobile banking atau dompet digital yang mendukung QRIS untuk melakukan pembayaran PBB-P2. Sistem ini mengurangi penggunaan uang tunai, mempercepat proses transaksi, meningkatkan transparansi, serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala BPKPD Humbahas, Resva Panjaitan, menjelaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kabupaten Humbahas dan Bank Sumut merupakan langkah strategis dalam mendukung modernisasi pelayanan publik. Dengan hadirnya sistem pembayaran digital ini, masyarakat diharapkan semakin mudah dan nyaman dalam membayar pajak, sementara pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan, menyambut baik inovasi tersebut dan berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran digital ini secara maksimal. Menurutnya, digitalisasi pelayanan pajak merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan hadirnya pembayaran PBB-P2 berbasis QRIS, Kabupaten Humbang Hasundutan semakin menunjukkan komitmennya dalam mendukung program digitalisasi nasional dan memperkuat pembangunan daerah melalui pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat. (P.Lumbangaol)
















