Example floating
Example floating
KepolisianPemerintahanRegionalTNIUmum

Kepala Desa Siponjot Diduga Jual Kerbau Bantuan yang Dikubur: Skandal di Humbahas yang Menguji Hukum dan Nurani

824
×

Kepala Desa Siponjot Diduga Jual Kerbau Bantuan yang Dikubur: Skandal di Humbahas yang Menguji Hukum dan Nurani

Share this article
Example 468x60

Radarinterpol – Humbang Hasundutan, Sumatera Utara – Sebuah skandal yang mencoreng nama baik desa dan meruntuhkan kepercayaan publik mencuat dari Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan. Seekor kerbau bantuan pemerintah yang semestinya menjadi penopang ekonomi kelompok tani, justru berakhir dengan kisah memilukan: mati, dikubur, digali kembali, lalu dijual.

Peristiwa ini menyeret nama Kepala Desa Siponjot, Deka Seply, bersama Mangihut Silaban, yang diduga mengetahui sekaligus terlibat dalam penjualan kerbau tersebut. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Humbahas, setelah sejumlah saksi melaporkan kejanggalan yang mereka lihat langsung di lapangan.

Menurut keterangan saksi, kerbau bantuan itu dilaporkan mati karena sakit. Awalnya hewan dikubur sebagaimana mestinya. Namun, tak lama berselang, kuburan itu digali kembali. Alih-alih dimusnahkan, kerbau justru dijual untuk kepentingan tertentu.

“Awalnya kami mengira masalah selesai setelah dikubur. Tapi beberapa jam kemudian kerbau itu digali lagi dan diperjualbelikan,” ungkap Ramson Silaban, salah seorang warga yang ikut menggembalakan hewan tersebut.

Kerbau itu bukan milik pribadi, melainkan aset kelompok tani yang diberikan pemerintah dalam program pemberdayaan ekonomi. Berdasarkan regulasi, aset bantuan tidak boleh dijual atau dipindahkan tanpa persetujuan kelompok.

Praktik penjualan kerbau tanpa persetujuan jelas dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara, bahkan berpotensi melanggar Undang-Undang Pangan karena daging dari bangkai yang tidak layak konsumsi diperjualbelikan.

Seorang akademisi hukum dari Universitas Sumatera Utara menegaskan, “Jika benar ada penjualan bangkai hewan yang mati, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bisa masuk ranah pidana.”

Selain aspek hukum, kasus ini juga mengguncang dimensi moral dan keagamaan.

Dalam ajaran Islam, memakan bangkai jelas diharamkan (QS. Al-Baqarah: 173).

Dalam iman Kristen, mengambil sesuatu yang bukan haknya termasuk pelanggaran perintah Tuhan: “Jangan mencuri” (Keluaran 20:15).

Tokoh agama setempat menilai kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga dosa sosial dan spiritual. “Tindakan itu melukai hati masyarakat, menodai ajaran agama, dan merusak kepercayaan,” tegas seorang pendeta di Lintongnihuta.

Masyarakat petani merasa sangat dikhianati. Bagi mereka, kerbau bukan sekadar hewan, melainkan tenaga di ladang, tabungan hidup, dan simbol kebersamaan.

“Kami sangat kecewa. Bantuan ini seharusnya meringankan beban kami. Tapi justru dipermainkan oleh pemimpin sendiri,” ujar seorang warga dengan nada getir.

LSM Kamtibmas Humbahas pun angkat suara. Mereka mendesak aparat kepolisian menindak tegas semua pihak yang terlibat. “Ini bukan sekadar kerugian materi. Ini soal keadilan sosial dan moralitas publik. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan hancur,” tegas perwakilan LSM tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Siponjot, Deka Seply, belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Polres Humbahas melalui Unit II Ekonomi Satreskrim terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang pertama kali melaporkan dugaan penyalahgunaan.

Penyidik memastikan kasus akan ditangani secara transparan. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum,” ujar seorang penyidik.

Kasus kerbau di Desa Siponjot ini menjadi cermin kegagalan integritas dalam pengelolaan bantuan pemerintah. Skandal yang bermula dari seekor kerbau mati kini berkembang menjadi persoalan hukum, moral, dan sosial yang mengguncang kehidupan desa.

Satu pelajaran yang mencuat dari kasus ini adalah bahwa kesejahteraan petani tidak hanya bergantung pada program bantuan pemerintah, melainkan juga pada kejujuran, tanggung jawab, dan integritas pemimpin lokal.

“Kerbau itu mungkin tidak akan kembali. Tapi kami berharap hukum benar-benar ditegakkan agar hal seperti ini tidak terulang,” pungkas seorang petani di Siponjot. (P.Lumbangaol)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *