Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

Kasus Penjualan Kerbau Mati di Humbahas: Potensi Jerat Hukum dari Tipikor Hingga Perlindungan Konsumen

910
×

Kasus Penjualan Kerbau Mati di Humbahas: Potensi Jerat Hukum dari Tipikor Hingga Perlindungan Konsumen

Share this article
Example 468x60

RadarInterpol-Humbahas,-Kasus dugaan penjualan kerbau yang sudah mati dan dikubur, lalu digali kembali untuk dijual, terus menjadi sorotan publik di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Perkara yang menyeret Kelompok Tani Labana, Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta Humbahas, kini sedang dalam proses hukum di Unit II Ekonomi Polres Humbahas.

Tahap Penyelidikan, Saksi Mulai Dimintai Keterangan oleh Unit II Ekonomi, dan diketahui telah memeriksa tiga orang saksi dua di antaranya, Rendi Diki Silaban dan Mangiring Manalu, telah diperiksa Rabu (20/8).

Dalam keterangannya, Mangiring Manalu hanya mengaku sebatas mengangkat bangkai kerbau ke mobil, sedangkan Rendi Diki Silaban ikut menanam, membongkar, dan mencuci bangkai kerbau dengan mempergunakan dorsemer, setelah itu dia pergi. Kedua saksi menegaskan tidak menerima bayaran atau keuntungan, hanya sekedar membantu secara sukarela tanpa paksaan.

Sementara itu, pada tahap penyelidikan (lidik), kepolisian masih mengumpulkan bukti awal untuk memastikan apakah peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana.

Jika bukti cukup, kasus akan naik ke tahap penyidikan (sidik), yang memungkinkan penetapan tersangka. “Kasus ini bisa menjalar ke berbagai aspek hukum, tergantung hasil penyelidikan.

UU Tipikor menjelaskan bahwa jika Terkait Bantuan Pemerintah : Apabila kerbau tersebut terbukti berasal dari program bantuan pemerintah (hibah / bansos peternakan), maka kasus ini dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…

”Ancaman: Penjara 4–20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.” Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… ”Ancaman: Penjara 1–20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. “Jika terbukti, aparat bisa menjerat pengurus kelompok tani atau pihak terkait dinas yang lalai/ikut serta.

Didalam UU Kesehatan, Pangan, dan Perlindungan Konsumen dijelaskan didalam Penjualan daging kerbau mati (bangkai) jelas melanggar aturan kesehatan, pangan, dan konsumen. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pasal 68 ayat (1):

“Setiap orang yang memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dipidana… ”Ancaman: Penjara 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

Pasal 190 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan… ”Ancaman: Penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a: Melarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar kesehatan, keamanan, mutu. Pasal 62 ayat (1): Pelanggaran pasal 8 dipidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Secara medis, bangkai kerbau berpotensi mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella atau E. coli, yang bisa menyebabkan keracunan dan penyakit menular. Artinya, perbuatan ini bukan hanya penipuan konsumen, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Hilangnya Kepercayaan Publik dan Kasus ini tidak bisa dipandang sekadar kriminal biasa. Ada dampak sosial yang lebih luas: Kepercayaan masyarakat terhadap kelompok tani bisa runtuh. Citra program bantuan pemerintah tercoreng, karena dianggap rawan disalah gunakan. Integritas aparatur desa/dinas terkait ikut dipertanyakan, apakah ada pembiaran atau keterlibatan.

Jika penegakan hukum tidak tegas, publik akan meragukan program bantuan peternakan yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan diperiksanya tiga saksi, polisi kini fokus memperdalam:

Alur distribusi kerbau dan daging bangkai.

Identifikasi pihak yang mengendalikan penjualan.

Penguatan bukti awal sebelum penetapan tersangka.

Pelimpahan berkas ke Kejaksaan jika penyidikan selesai.

Kasus penjualan kerbau mati di Humbahas berpotensi multidimensi:

Bisa masuk ranah Tipikor jika terkait bansos/hibah.

Melanggar UU Kesehatan, Pangan, dan Perlindungan Konsumen.

Mengandung risiko serius bagi keselamatan masyarakat.

Ketua LSM Kamtibmas Humbang Hasundutan, Lanser Silaban dan Sekertarisnya Mian Silaban, berharap kasus ini segera diusut tuntas. Ia juga meminta agar Dinas Peternakan Humbahas diperiksa terkait jumlah dan distribusi bantuan ternak (kerbau, lembu, babi, dan sejenisnya) kepada seluruh kelompok tani.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di permukaan. Aparat harus berani menelusuri ke akar, termasuk siapa yang sebenarnya diuntungkan dari praktik ilegal ini,” tegas Mian Silaban.(P.Lumbangaol)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *