Humbahas, Radarinterpol.com—Satreskrim Polres Humbang Hasundutan telah mengamankan seorang pria berinisial HSB (31), warga Parsinggiran, Kecamatan Pollung, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu warung milik warga di Desa Parsingguran I, Kecamatan Pollung.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial KHB (38), warga Parsingguran, mengalami luka robek pada bagian wajah dan lengan sebelah kiri akibat terkena benda tajam. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Doloksanggul.
HSB diamankan petugas tanpa perlawanan dari rumah orang tuanya di Desa Parsingguran pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 04.40 WIB.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, kejadian bermula pada Minggu (4/10/2026) malam. Saat itu, HSB bersama sejumlah pengunjung sedang minum tuak di salah satu warung di Desa Parsingguran I sambil memutar musik.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban datang dan meminta agar warung tersebut ditutup karena suara musik dianggap mengganggu. Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dengan HSB dan sejumlah pengunjung lainnya.
Dalam situasi tersebut, korban sempat mengucapkan kalimat, “Siapa paling jago di sini?” Perkataan tersebut membuat HSB tersinggung. HSB kemudian mengambil sebilah parang yang berada di sepeda motornya dan masuk ke dalam warung.
Selanjutnya, HSB melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali, masing-masing mengenai bagian wajah dan lengan sebelah kiri.
Setelah itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan memiting leher HSB hingga kemudian keduanya dilerai oleh pengunjung lainnya yang berada di lokasi.
Saat ini HSB telah diamankan di Polres Humbahas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (P Lumbangaol)
















