KBB, Radarinterpol.com—DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat kerja dengan agenda pembekalan dan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dalam tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD KBB, Senin (31/8/2026), diikuti unsur pimpinan serta anggota DPRD KBB, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Inspektorat Daerah.
Pembekalan ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman antara legislatif dan eksekutif agar proses perencanaan hingga penganggaran daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, sesuai regulasi, sekaligus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Anggota DPRD KBB Pither Tjuandys mengatakan, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi hal penting dalam menentukan program pembangunan yang benar-benar masuk skala prioritas. Setiap kebijakan anggaran harus mempertimbangkan persoalan yang masih dirasakan masyarakat di lapangan.
Beberapa di antaranya yakni persoalan darurat sampah, rumah tidak layak huni (RTLH), serta berbagai kebutuhan masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD ketika melakukan kunjungan dan menyerap aspirasi.
“Ini kita harus pikirkan bersama-sama, eksekutif, legislatif dalam penganggaran ini. Sehingga dalam proses penganggaran itu tepat sasarannya dan dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Pither.
Pither menambahkan, pokok-pokok pikiran DPRD yang bersumber dari aspirasi masyarakat harus diproses melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo menyoroti kondisi fiskal Kabupaten Bandung Barat yang dinilai masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana transfer, lebih dari 63 persen pendapatan daerah masih bertumpu pada dana transfer, sedangkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif terbatas.
Kondisi tersebut, ucap Arief, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan program pembangunan. Karena itu, keterbatasan ruang fiskal harus disikapi dengan menyusun prioritas anggaran yang mampu menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Bagaimana kita bisa melihat ruang fiskal kita yang kecil ini berdampak terhadap pembangunan Kabupaten Bandung Barat itu apa saja,” ujarnya.
Arief juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, terutama pada belanja hibah serta pengadaan barang dan jasa. Setiap penggunaan anggaran harus mempunyai dasar yang jelas, sesuai kebutuhan, serta mengacu pada proposal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“DPRD mempunyai fungsi pengawasan yang strategis untuk memastikan pelaksanaan pembangunan maupun pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan. Namun, fungsi tersebut harus dijalankan dengan tetap menjaga integritas dan menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest),” ungkapnya.
Selain itu, KPK menekankan agar setiap program pembangunan memiliki keterkaitan yang jelas antara input, output, dan outcome. Perencanaan anggaran, kata Arief, tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi harus dapat menunjukkan manfaat serta dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Input, output, outcome-nya jelas. Input dari Bapak, Ibu jelas, maka akan hasil yang jelas, akan mendapatkan outcome yang jelas,” tegasnya.
Pimpinan DPRD KBB menilai pembekalan bersama KPK tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
DPRD KBB juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah agar setiap tahapan perencanaan dan penganggaran disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, serta kemampuan keuangan daerah.
Dengan pengelolaan yang lebih terarah dan berintegritas, APBD diharapkan tidak sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi mampu menghasilkan manfaat dan dampak pembangunan yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat sekaligus meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan anggaran. (Hdr)
















