Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

DPRD Humbahas Bahas Ranperda APBD 2026 dan Revisi Pajak Daerah Demi Penguatan Fiskal Daerah

562
×

DPRD Humbahas Bahas Ranperda APBD 2026 dan Revisi Pajak Daerah Demi Penguatan Fiskal Daerah

Share this article
Example 468x60

Radarinterpol.com-Humbahas,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (17/11) di ruang sidang utama DPRD Humbahas, Doloksanggul.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh 25 dari total 30 anggota dewan, sementara 5 anggota berhalangan hadir dengan keterangan yang sah. Turut hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Penyusunan anggaran juga berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 yang menjadi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Humbahas.

Adapun struktur Rancangan APBD 2026 terdiri dari:

I. Pendapatan Daerah, meliputi:

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Transfer

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

II. Belanja Daerah, meliputi:

Belanja Operasi

Belanja Modal

Belanja Tidak Terduga

Belanja Transfer

III. Pembiayaan Daerah, yang diarahkan untuk menjaga keseimbangan keuangan serta mendukung prioritas pembangunan daerah.

Selain membahas APBD, rapat juga menyoroti Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diajukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-107/PK.5/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Rekomendasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Humbahas untuk melakukan penyempurnaan sejumlah norma dan ketentuan agar sesuai dengan regulasi terbaru di bidang pajak dan retribusi daerah.

Beberapa penyesuaian penting yang dibahas antara lain:

Pemecahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar lebih adil dan proporsional.

Penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi, termasuk kawasan wisata Sipincur.

Penambahan jenis retribusi perizinan tertentu, seperti retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Penyesuaian tarif dan objek retribusi pelayanan kesehatan di RSU Doloksanggul sesuai standar pelayanan terbaru.

Pemerintah Kabupaten Humbahas menyampaikan bahwa pembahasan kedua Ranperda ini merupakan bagian dari upaya memperkuat dasar hukum pengelolaan keuangan daerah, memperluas sumber pendapatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah daerah bersama DPRD akan menelaah setiap pasal dan ketentuan secara mendalam agar rancangan peraturan daerah ini benar-benar matang dan dapat disahkan tepat waktu,” demikian disampaikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam rapat tersebut.

Dengan pembahasan ini, DPRD dan Pemkab Humbahas berkomitmen untuk menghasilkan kebijakan fiskal yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, serta memastikan arah pembangunan daerah berjalan efektif dan berkelanjutan. (P.Lumbangaol)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *