Cimahi, Radarinterpol.com—DPRD Kota Cimahi menyetujui pencabutan delapan peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pemerintahan saat ini.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026). Agenda rapat mencakup pembahasan sekaligus persetujuan terhadap delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko bersama Wakil Ketua I H. Nabsun, Wakil Ketua II H. Edi Kanedi, dan Wakil Ketua III Agung Yudaswara. Dari jajaran Pemkot Cimahi turut hadir Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sekda Maria Fitriana, para asisten, kepala perangkat daerah, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat lainnya.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menjelaskan, pencabutan dilakukan karena sejumlah Perda sudah tidak relevan dan memiliki ketentuan yang beririsan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai perlu ditata agar tidak menimbulkan kerumitan dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Peraturan daerah yang sudah tidak relevan dan tumpang tindih dengan peraturan dari pusat perlu disederhanakan. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih mudah,” kata Ngatiyana.
Menurut Ngatiyana, penyederhanaan regulasi juga memberikan kemudahan bagi ASN dalam memahami berbagai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas. Terlalu banyak regulasi yang saling tumpang tindih dinilai justru dapat menyulitkan aparatur dalam menerapkannya.

Adapun delapan Perda yang dicabut mencakup sejumlah sektor, di antaranya berkaitan dengan kelurahan, pelayanan rumah sakit, ketenagakerjaan dan bidang lainnya. Pencabutan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ngatiyana menilai pencabutan Perda yang sudah tidak relevan merupakan langkah penting dalam menciptakan regulasi yang lebih sederhana dan mudah diterapkan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu berani menghapus aturan yang sudah tidak memiliki relevansi dan menggantinya dengan regulasi yang sesuai dengan kondisi terkini.
“Kalau memang sudah tidak relevan dan tumpang tindih, kita harus berani mencabut. Nantinya digunakan Perda yang baru dan relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat membuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menjadi lebih efektif. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan lebih mudah memahami regulasi yang berlaku sehingga tidak lagi dihadapkan pada aturan yang rumit maupun membingungkan. (Red***)
















