DOLOKSANGGUL,Radarinterpol.com—Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan bersama pihak-pihak terkait yaitu Kajari Humbahas Donald TJ Situmorang MH, Kepala BPN Humbahas Andri Ivandi G Munthe, Kepala Kementerian Agama Humbahas Rasidin Barasa dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Humbahas Syawaluddin Lubis melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis 27 Agustus 2026 di Kantor Bupati Humbahas.
Rangkaian penandatanganan kerjasama itu, juga diikuti secara daring dari Kantor Gubernur Sumut yang diikuti Gubernur Sumut H Bobby Afif Nasution. Penandatanganan perjanjian kerjasama itu, juga dilaksanakan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumut.
Kegiatan itu sebagai upaya mempercepat proses legalisasi dan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga aset wakaf memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Perjanjian yang ditandatangani sebagai landasan hukum untuk melakukan kerjasama, koordinasi dan sinergi dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Humbahas. Kemudian untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap aset wakaf, meminimalisir sengketa pertanahan terkat wakaf serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat/masyarakat. ( P Lumbangaol)
















