Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

Dibeli Pakai Uang Rakyat, 11 Bidang Aset Pemda KBB di Cimareme Justru Disorot Soal Uang Sewa.

235
×

Dibeli Pakai Uang Rakyat, 11 Bidang Aset Pemda KBB di Cimareme Justru Disorot Soal Uang Sewa.

Share this article
Example 468x60

KBB, Radarinterpol.com — Pengelolaan sekitar 11 bidang tanah dan bangunan yang disebut telah dibebaskan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk rencana pembangunan flyover di kawasan Cimareme sejak sekitar 2014 kini menjadi sorotan. Pasalnya, hingga 2026, sejumlah bangunan tersebut dilaporkan masih dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, sementara legalitas penyewaan dan kejelasan aliran uang sewanya belum terungkap secara menyeluruh.

Berdasarkan penelusuran media di lapangan, lahan yang berada di tepi jalan provinsi Jawa Barat itu kini digunakan untuk berbagai aktivitas komersial. Sejumlah bangunan dimanfaatkan sebagai minimarket, tempat pencucian kendaraan, barbershop, toko, dan usaha lainnya.

Bangunan-bangunan tersebut disewakan dengan pembayaran bulanan maupun tahunan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang berwenang menyewakan aset, besaran uang sewa, serta mekanisme pencatatan penerimaannya apabila tanah dan bangunan tersebut memang telah resmi menjadi Barang Milik Daerah (BMD).

Persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari Pemda KBB. Sebab, aset yang dibeli menggunakan anggaran daerah harus memiliki status hukum, penguasaan, dan mekanisme pemanfaatan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak Keluarga Akui Menerima Uang Sewa

Salah satu keterangan diperoleh dari suami seorang perempuan berinisial H, yang disebut sebagai bagian dari keluarga pemilik bangunan sebelumnya. Saat ditemui di kediamannya pada 22 September 2026, ia membenarkan bahwa sejumlah bangunan masih disewakan dan uang sewanya selama ini diterima oleh pihaknya.

“Ya, memang saya sewakan sudah beberapa tahun dan uang sewanya saya ambil karena pihak Pemda juga mempersilakan. Tetapi kalau pihak Pemda mau mengambil, silakan saja karena itu sudah menjadi aset miliknya,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah, terutama mengenai dasar hukum penyewaan setelah proses pembebasan lahan dilakukan.

Jika benar aset tersebut telah beralih menjadi milik Pemda KBB, perlu dipastikan apakah terdapat perjanjian, izin tertulis, atau bentuk persetujuan resmi yang menjadi dasar pemanfaatannya. Dokumen tersebut penting untuk menjelaskan apakah penyewaan selama ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan dasar hukum yang sah, pemerintah perlu mengambil langkah penertiban berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyewa Mengaku Tidak Mengetahui Status Kepemilikan

Keterangan serupa disampaikan seorang penyewa yang menjalankan usaha barbershop di salah satu bangunan tersebut. Ia mengaku selama ini menyewa tempat usaha dari seorang perempuan berinisial S, yang menurut keterangannya merupakan bagian dari keluarga pemilik sebelumnya dan tinggal tidak jauh dari lokasi.

“Saya dari dulu menyewa ke ibu S dan uang sewanya saya berikan ke ibu S. Saya tidak tahu bahwa bangunan dan tanahnya sudah menjadi aset Pemda. Yang saya tahu, dari dulu itu milik keluarga ibu S yang memiliki SHM,” ujarnya.

Pengakuan penyewa tersebut menunjukkan adanya persoalan informasi mengenai status kepemilikan tanah dan bangunan yang perlu diperjelas. Namun, keterangan itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

Untuk memastikan duduk persoalan, Pemda KBB perlu memeriksa dokumen pembebasan lahan, bukti pembayaran ganti rugi, dokumen kepemilikan, pencatatan aset daerah, serta perjanjian yang berkaitan dengan pemanfaatan bangunan.

Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk mengetahui kapan peralihan kepemilikan dinyatakan sah dan bagaimana pengelolaan fisik maupun administrasi aset dilakukan setelah proses pembebasan.

Dinas Terkait Belum Memberikan Penjelasan Menyeluruh

Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemda KBB. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Sekretaris Dinas terkait pada PUTR, Aan, mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasikan kepada bidang Bina Marga.

Sementara itu, seorang pegawai bernama Doni Tumpak menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan. Ia mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan menyarankan koordinasi dengan Satpol PP serta pengecekan kepada bagian pengelola aset daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Arahan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Meski demikian, sejumlah pertanyaan utama masih memerlukan jawaban, terutama mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan status penerimaan uang sewa selama ini.

Konfirmasi selanjutnya diarahkan kepada Sekretaris Daerah KBB, Ade Zakir. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh media, Sekda juga mengarahkan persoalan tersebut kepada bagian pengelola aset daerah.

Hingga berita ini disusun, media belum memperoleh penjelasan resmi secara komprehensif mengenai legalitas penyewaan, pihak yang berwenang menerima uang sewa, maupun pencatatan penerimaan tersebut dalam administrasi keuangan daerah.

Karena itu, klarifikasi dari perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan dokumen terkait masih diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.

Pengelolaan Aset Daerah Harus Sesuai Aturan

Secara prinsip, pengelolaan Barang Milik Daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa wajib dilaksanakan oleh pihak yang berwenang, berdasarkan prosedur yang sah, serta disertai pencatatan penerimaan sesuai ketentuan keuangan daerah.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan penyewaan tanpa kewenangan atau penerimaan uang yang tidak dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya aktivitas penyewaan, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses penegakan hukum.

Dalam konteks ini, Pemda KBB perlu memastikan bahwa aset yang telah dibeli menggunakan anggaran daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dikuasai, dimanfaatkan, dan diawasi sesuai ketentuan.

Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain status hukum setiap bidang tanah dan bangunan, riwayat pemanfaatan setelah pembebasan lahan, keberadaan perjanjian sewa, serta pencatatan uang yang diterima selama bertahun-tahun.

Inspektorat dan BPKAD Diharapkan Turun Tangan

Persoalan ini dapat menjadi momentum bagi Pemda KBB untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sekitar 11 bidang tanah dan bangunan di kawasan Cimareme. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status kepemilikan, penguasaan fisik, pencatatan aset, dan riwayat pemanfaatannya.

Inspektorat Daerah dan BPKAD, bersama perangkat daerah teknis terkait, diharapkan dapat menelusuri dokumen serta melakukan pengecekan lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu mengambil langkah penertiban dan pemulihan hak daerah sesuai aturan.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset publik dikelola, termasuk apakah pemanfaatannya telah memberikan penerimaan yang semestinya bagi daerah. Transparansi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

Jangan sampai lahan yang dibebaskan menggunakan anggaran daerah justru menyisakan ketidakjelasan mengenai siapa yang menguasai, siapa yang menyewakan, dan ke mana uang sewanya disetorkan.

Pemda KBB diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan. Kejelasan tersebut penting bukan hanya untuk memastikan tertib administrasi aset, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

Media akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Hdr)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *