Example floating
Example floating
OrganisasiPemerintahanRegional

Polemik Proyek di Melong Green Garden, PT SIJG Pastikan Legalitas Bangunan Lengkap di Hadapan DPRD Cimahi

131
×

Polemik Proyek di Melong Green Garden, PT SIJG Pastikan Legalitas Bangunan Lengkap di Hadapan DPRD Cimahi

Share this article
Example 468x60

Cimahi, Radarinterpol.com—Polemik terkait proyek pembangunan di kawasan Melong Green Garden, Kota Cimahi, akhirnya bermuara di Gedung DPRD. Pada Selasa (1/9/2026), aduan masyarakat mengenai proyek tersebut dibahas secara mendalam melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pertemuan ini diinisiasi oleh Wahyu Widyatmoko, S.H., selaku Ketua DPRD Kota Cimahi, dan dihadiri oleh jajaran anggota Komisi I, III, dan IV. Turut hadir perwakilan warga Melong Green Garden, termasuk sejumlah pengurus RT dan RW, yang datang untuk menyuarakan aspirasi dan keluhan mereka.

Legal and Compliance PT Sarana Inti Jaya Gemilang (SIJG), Calvin Saputra, menjelaskan bahwa protes yang dilayangkan warga berpusat pada dugaan pelanggaran aturan. Beberapa di antaranya menyangkut isu ketidaksesuaian batas luas lahan serta tinggi bangunan dengan regulasi yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Calvin menekankan bahwa proyek saat ini masih murni dalam tahap pengerjaan dan belum beroperasi. Oleh sebab itu, ia meminta agar segala dugaan ketidaksesuaian dibuktikan langsung melalui verifikasi lapangan, bukan sekadar tebakan atau asumsi.

“Kami sudah meminta Dinas PUPR Kota Cimahi untuk meninjau langsung kondisi existing di lapangan. Jadi, penilaian harus berdasarkan fakta fisik yang ada, bukan sebatas asumsi,” tegas Calvin.

Dari segi hukum dan legalitas, Calvin menjamin bahwa PT SIJG sudah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang disyaratkan untuk membangun. Klaim ini juga telah dibenarkan dan diperkuat oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas PUPR Kota Cimahi yang hadir dalam audiensi tersebut.

Dokumen perizinan yang telah sah dipegang oleh perusahaan mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Kendati demikian, PT SIJG bersikap kooperatif. Jika inspeksi lapangan nantinya menemukan adanya selisih antara realisasi bangunan dan dokumen izin, pihak perusahaan siap dievaluasi sesuai regulasi.

“Bila kelak terbukti ada ketidaksesuaian dengan perizinan yang kami pegang, silakan dikaji lebih lanjut. Dari sana kita bisa berdiskusi mengenai poin keluhan warga dan apa saja yang perlu diperbaiki,” jelasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut dari RDP ini, PT SIJG diagendakan untuk berkoordinasi intensif dengan dinas-dinas terkait dalam kurun waktu satu minggu ke depan. Langkah ini diambil guna memastikan sinkronisasi antara fisik bangunan di lapangan dengan dokumen izin resmi perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Calvin juga mengklarifikasi isu mengenai afiliasi antara perusahaannya dengan PT CAPP. Ia memastikan tidak ada kerja sama proyek atau operasional di antara keduanya. Hubungan tersebut murni sebatas urusan sewa lahan, di mana akses jalan menuju area PT SIJG memang harus melintasi tanah milik PT CAPP.

Ke depannya, area yang sedang dibangun oleh PT SIJG ini akan difungsikan sebagai fasilitas pengepakan dan pergudangan. Calvin sangat berharap, setelah nantinya resmi beroperasi, perusahaan dapat membawa dampak positif, khususnya dalam memutar roda ekonomi Kota Cimahi melalui penyerapan tenaga kerja lokal.

“Kami ingin seluruh prosesnya berjalan kondusif dan tetap tunduk pada aturan yang ada. Kami tidak mau kehadiran perusahaan malah menjadi sumber masalah. Harapan terbesar kami adalah perusahaan dapat bersinergi secara harmonis dengan pemerintah dan masyarakat sekitar,” tutup Calvin. Red***

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *