Example floating
Example floating
KepolisianNasionalPemerintahan

7 Anggota Brimob Diisolasi Usai Insiden Tragis di Demo Buruh, Polri Janji Hukuman Berat

1118
×

7 Anggota Brimob Diisolasi Usai Insiden Tragis di Demo Buruh, Polri Janji Hukuman Berat

Share this article
Example 468x60

Jakarta, Radarinterpol.com – Tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya menjadi sorotan utama setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian dalam insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 25 tahun, saat demonstrasi buruh di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada 28 Agustus 2025. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mengisolasi ketujuh anggota ini dalam status penempatan khusus (patsus) selama 20 hari untuk menjalani penyelidikan intensif terkait peran mereka dalam insiden tersebut. Berikut adalah fokus pada tindakan, status, dan implikasi terhadap tujuh anggota Brimob yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.

Latar Belakang Insiden dan Peran Tujuh Anggota Brimob

Insiden tragis itu terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, saat ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dan penghapusan sistem outsourcing. Affan Kurniawan, yang sedang mengantar penumpang di sekitar lokasi, tewas setelah kendaraan taktis (ranis) Brimob melindasnya di tengah kerumunan. Penyelidikan awal Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob yang bertugas mengoperasikan kendaraan tersebut bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kematian Affan. Video amatir yang viral di media sosial memperlihatkan momen kendaraan taktis bergerak di tengah massa, memicu kecaman luas terhadap tindakan aparat.

Ketujuh anggota ini, yang belum dirilis identitasnya secara resmi, diduga gagal mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan demonstrasi. Propam Polri menyebut pelanggaran kode etik mereka mencakup penggunaan kendaraan taktis secara tidak proporsional dan kurangnya kehati-hatian dalam situasi kerumunan. “Mereka telah melanggar prinsip-prinsip pengamanan yang humanis. Penyelidikan akan menggali apakah ada unsur kesengajaan atau hanya kelalaian,” ujar sumber internal Propam yang enggan disebut namanya.

Status Penempatan Khusus (Patsus) dan Proses Hukum

Sejak pagi ini, 29 Agustus 2025, ketujuh anggota Brimob tersebut ditempatkan dalam status patsus, yang berarti mereka diisolasi dari tugas operasional dan dilarang meninggalkan lokasi penempatan khusus selama 20 hari. Status ini merupakan langkah awal Polri untuk memastikan penyelidikan berjalan tanpa intervensi. Selama periode ini, mereka akan menjalani pemeriksaan intensif, termasuk wawancara, analisis rekaman CCTV, dan pemeriksaan saksi mata dari demonstrasi. Propam Polri juga bekerja sama dengan tim forensik untuk merekonstruksi kejadian guna menentukan dinamika insiden secara akurat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tidak pandang bulu. “Kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota. Jika terbukti bersalah, sanksi berat menanti, termasuk pemecatan tidak hormat dan potensi proses pidana,” katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelidikan, dengan target memberikan laporan awal dalam waktu 10 hari. “Kami ingin memastikan keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menjaga integritas institusi,” ujarnya. (erde)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *