Humbahas,RadarInterpol.com Sebanyak 11 orang anak-anak dibawah umur, warga Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara , digigit anjing gila, dan diketahui mereka telah disuntik Vaksin Anti Rabies (VAR), pada hari Rabu, 25 Juli 2025 di Puskesmas Pembantu Desa Siponjot.
Kejadian tersebut terjadi pada, Rabu (8/6/2025). Korban adalah, Fajar Cristian Silaban, Rido Silaban , Revalina Silaban, Marulak Silaban , Amos Silaban, Yowi Silaban, Rizky Silaban, Fendi Silaban , Revan Sihombing , Eleizer Silaban dan Melati Nababan.
Sekertaris LSM Kamtibmas Mian Silaban saat ikut mendampingi warga menjelaskan kepada media, pada hari Rabu , 18 Juni 2025 , anjing tyang dipelihara R.S dalam kelihatan lemas , dan saya menyarankan kepada mereka untuk pergi melapor ke Puskesmas Sigompul, dan setelah itu mereka juga disarankan untuk melaporkan ke Puskesmas Pembantu yang ada di Siponjot.
Dan pada tanggal 19 Juni 2025 anjing tersebut telah mati dan mereka telah melapor ke Puskesmas Pembantu, ternyata mereka disarankan untuk memotong kepala anjing tersebut dan disuruh mengantar ke Dinas Peternakan. Humbahas. Saat di Dinas Peternakan mereka ditagih sejumlah uang Rp. 300.000,- untuk biaya pengiriman kepala anjing tersebut ke Laboratorium unit Kesehatan Hewan yang ada di Medan .
Setelah itu mereka juga disarankan ataupun dianjurkan untuk pergi ke kantor desa Siponjot untuk mengurus surat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan pihak keluarga dianjurkan untuk menunggu hasil pemeriksaan yang dikeluarkan. Oleh laboratorium .
Menurut surat tersebut bahwa anjing tersebut sudah terkena Rabies, dan korban yang terkena gigitan anjing disarankan untuk di VAR . Dan pada hari Rabu, 25/6/2025 para pasien yang terkena gigitan anjing gila telah di Vaksin di Puskesmas Pembantu. “Dan masalah uang yang diminta oleh Dinas Peternakan sejumlah Rp.300.000,- menurut RS, tidak ada pemaksaan dan mereka juga sama sekali tidak mengetahui untuk apa uang tersebut diminta .
Saat dikonfirmasi Media bersama Sekertaris Dinas Kesehatan Humbahas dr.Gunawan Sinaga menyampaikan, terkait Vaksin Anti Rabies (VAR) yang dikatakan warga tersebut tidak ada, itu tidak benar, dan vaksin tersebut hanya ada di Dinas Kesehatan, jadi ketika ada kasus baru kita distribusikan sesuai dengan SOP yang ada, dan kita distribusikan juga ke Puskesmas ataupun ke bidan desa sesuai dengan pelaporannya .
“Jika pelaporannya sudah lengkap berupa foto , krinolis kejadian dan juga KTP maka Dinas Kesehatan sesuai dengan SOP segera memberikannya dan kami tidak berhak untuk menahan.nahannya.
Selanjutnya perlu saya tegaskan juga untuk permintaan VAR jika ada di gigit anjing gila tidak dibutuhkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan jika nantinya Bidan Desa terkhusus Puskesmas Pembantu yang ada di Desa Siponjot benar-benar meminta dari keluarga pasien SKTM dari kepala desa setempat, kami akan menegurnya dan memberikan pembinaan yang tegas, agar kedepannya para Bidan Desa tersebut tidak mengulangi hal seperti itu dalam permintaan VAR dibutuhkan SKTM, marilah kita bekerja secara profesional, jangan kita mempersulit masyarakat yang membutuhkan perawatan medis ,ucapnya.
Terkait keluarga pasien diminta Surat Pernyataan oleh Dinas Kesehatan dalam penyuntikan VAR , itu dikarenakan keluarga pasien sudah terlambat melaporkannya ke Bidan Desa bahwa pernah digigit anjing dan sudah lewat selama empat belas hari lebih lamanya.
Hal ini kami lakukan agar kami juga jangan disalahkan, seolah-olah VAR itu tidak bagus dan sebaginya, sementara memang tidak berfungsi lagi VAR itu dikarenakan sudah masuk kedalam otak pasien.” Kita juga dalam sama-sama bekerja menjaga keamanan dalam sisi pelayanan pada Dinas Kesehatan, Tutupnya. (P.Lumbangaol)
















