Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

Banggar DPRD KBB Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 dalam Rapat Paripurna

232
×

Banggar DPRD KBB Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 dalam Rapat Paripurna

Share this article
Example 468x60

KBB, Radarinterpol.com —DPRD Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jalan Cijamil-Cisarua, RT 03/RW 06, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kamis (17/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD KBB H. Muhammad Mahdi, S.Pd., bersama jajaran pimpinan DPRD.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Jeje Ritchie Ismail, Wakil Bupati Drs. Asep Ismail, M.S.I., jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Dalam laporan Banggar DPRD KBB, terdapat sejumlah perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Untuk sektor pendapatan, target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,136 triliun mengalami kenaikan Rp25,39 miliar sehingga menjadi Rp3,162 triliun.

Sementara itu, alokasi belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp169,06 miliar. Dari sebelumnya Rp3,198 triliun, belanja daerah dalam perubahan anggaran menjadi Rp3,367 triliun.

Dengan adanya perubahan tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp205,67 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penambahan pembiayaan netto yang sebelumnya sebesar Rp62 miliar menjadi Rp205,67 miliar. Dengan demikian, proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan nihil atau Rp0.

Banggar DPRD KBB juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Salah satunya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah didorong untuk lebih maksimal menggali potensi pajak daerah, retribusi, maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah guna memperkuat kemandirian fiskal.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pendapatan transfer juga dinilai perlu ditingkatkan agar target penerimaan dapat direalisasikan secara optimal.

Banggar turut menekankan pentingnya efisiensi dan rasionalisasi belanja. Kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit membuat pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian serta realokasi terhadap belanja operasi, belanja modal, maupun belanja barang dan jasa.

Setiap program dan kegiatan juga diminta memiliki ukuran yang jelas, rasional, serta diarahkan pada pencapaian visi dan misi kepala daerah dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Rangkaian Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara kepala daerah dan pimpinan DPRD KBB.

Nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026. (Hdr)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *