Humbahas, RadarInterpol.com—Dalam upaya memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar penyuluhan hukum dan pelatihan pengelolaan Dana Desa yang diikuti oleh seluruh kepala desa, perangkat desa, dan BPD di Kecamatan Pollung, demi Mewujudkan Pemerintah Desa yang Transparan, Akuntabel dan Bebas Korupsi, Kamis, (10/7/2025)
Kegiatan ini menggandeng Kejaksaan Negeri Doloksanggul dan KapolresHumbang Hasundutan sebagai narasumber utama. Penyuluhan ini menitikberatkan pada pemahaman regulasi pengelolaan Dana Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta penguatan aspek hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.

“Dana Desa bukan sekadar anggaran pembangunan fisik, tapi juga merupakan tanggung jawab moral dan hukum bagi seluruh aparatur desa. Transparansi, partisipasi masyarakat, dan pelaporan yang akurat wajib dilakukan,” tegas Kepala Dinas PMD dalam sambutannya.
Dalam sesi penyuluhan hukum, Jaksa dari Kejari Doloksanggul dan juga Kapolres Humbang Hasundutan yang di wakili kanit Tipikor Brigadir polisi(Brigpol) Janricky TobingSH MH mengingatkan pentingnya kepala desa memahami konsekuensi hukum dalam penyalahgunaan anggaran.
“Banyak kasus kepala desa tersangkut hukum karena minim pemahaman, bukan karena niat jahat. Maka itu, edukasi hukum seperti ini sangat penting sebagai langkah preventif,” ujar Jaksa dalam sesi diskusi.
Sementara itu, Inspektorat menjelaskan pentingnya pelaporan melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta audit internal oleh BPD dan masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif.
Hasil Kegiatan dipantau media demi untuk meningkatkan pemahaman regulasi keuangan desa, peserta mendapat modul panduan pengelolaan Dana Desa berbasis regulasi terbaru.
Tujuan Kegiatan, Meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa, Mendorong tata kelola keuangan desa yang akuntabel, mencegah penyalahgunaan Dana Desa dan memperkuat peran BPD dan masyarakat dalam pengawasan.

Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
 - PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
 - Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
 - Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
 
Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa : Transparansi, Akuntabilitas, Partisipatif, Tertib dan disiplin anggaran
Siklus Pengelolaan Dana Desa :
- Perencanaan (Musrenbangdes)
 - Penganggaran (APBDes)
 - Pelaksanaan (Kegiatan Fisik/Non-Fisik)
 - Penatausahaan (Pencatatan, BKU)
 - Pelaporan & Pertanggungjawaban (SPJ, Laporan Kegiatan)
 - Siskeudes dan Pelaporan
 - Pencatatan keuangan melalui Siskeudes
 - Bukti transaksi harus lengkap & sah
 - Laporan triwulan dan tahunan wajib disi.
 
(P.Lumbangaol)


							













