Medan,Radarinterpol.com—Aktivitas penebangan pohon pinus di lahan yang sedang bersengketa di wilayah Pollung kembali menjadi sorotan publik. Penebangan tersebut diduga keras dilakukan tanpa dokumen resmi seperti SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) dari kepala desa maupun izin dari instansi kehutanan yang berwenang.
Hasil investigasi di lokasi menunjukkan bahwa penebangan dilakukan di atas tanah yang status kepemilikannya masih diperebutkan antara dua pihak keluarga. Ketidakjelasan hak atas tanah ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan pemanfaatan kayu dilakukan secara ilegal tanpa dasar hukum.
Beberapa sumber menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki surat izin penebangan maupun persetujuan dari pemilik sah lahan. Tidak adanya SKPT dari pemerintah desa juga memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini dilakukan di luar jalur legal formal.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e, setiap orang dilarang menebang pohon di kawasan hutan tanpa hak atau izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Pasal 78 UU tersebut.
Selain itu, apabila terbukti mengambil hasil dari tanah tanpa hak, pelaku juga dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan, bahkan bisa dikaitkan dengan pasal pencurian dalam KUHP Pasal 362.

Kepala Desa Pollung, Dormin Manullang, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat atau izin dalam bentuk apapun. “Kami tidak pernah mengeluarkan SKPT karena tanah tersebut masih bersengketa. Pemerintah desa tidak bisa bertanggung jawab atas penebangan itu,” ujarnya tegas.
Dari sisi hukum, penebangan kayu di lahan yang masih bersengketa dan tanpa SKPT jelas berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(P. Lumbangaol – Interpool)
















