Humbahas,Radarinterpol.com—Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas), Sumatera Utara, menegaskan tidak ada pelanggaran aturan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan pakaian dinas dalam pesta adat di Kecamatan Lintong Nihuta, Senin (13/10/2025).
Sekretaris Daerah Humbahas Drs. Christison Rudianto Marbun, M.Si mengatakan, ASN yang hadir merupakan representasi resmi pemerintah daerah, bukan tamu pribadi. Karena itu, penggunaan pakaian dinas dianggap sesuai ketentuan protokoler dan tidak melanggar aturan.
“Tidak ada larangan bagi ASN mengenakan pakaian dinas dalam kegiatan resmi atau adat, selama kehadirannya bagian dari undangan formal dan menghormati nilai budaya,” tegasnya, Kamis (16/10/2025).
Penegasan itu mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN, yang memperbolehkan penggunaannya dalam kegiatan keprotokolan atau sosial kemasyarakatan yang dihadiri unsur pemerintahan. Artinya, ASN boleh memakai pakaian dinas di luar kantor selama kegiatan itu memiliki kaitan kedinasan.
“Beberapa pejabat hadir mewakili Pemkab Humbahas. Jadi, pakaian dinas justru bentuk penghormatan terhadap undangan resmi dan etika jabatan,” jelas Christison.
Terkait tudingan pelanggaran etik, ia mengacu pada PP 42 Tahun 2004 dan PP 94 Tahun 2021, yang tidak melarang ASN hadir di kegiatan sosial menggunakan pakaian dinas, selama tidak ada unsur penyalahgunaan atribut negara.
“Yang dilarang adalah jika atribut negara digunakan untuk kepentingan pribadi, politik, atau komersial,” tambahnya.
Christison juga menegaskan bahwa kehadiran ASN dalam acara adat bukan pelanggaran moral, melainkan bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Batak Toba. “ASN juga bagian dari masyarakat adat. Selama dilakukan dengan etika dan kesopanan, hal itu justru mempererat hubungan pemerintah dan rakyat,” ujarnya.
Menanggapi video ASN berjoget dan memberi uang kepada artis, Sekda memastikan hal itu tidak mewakili kegiatan resmi Pemkab Humbahas. Jika ada individu yang bersikap berlebihan, akan dilakukan evaluasi internal tanpa menggeneralisasi seluruh ASN.
“Kami terbuka melakukan klarifikasi, tapi jangan menghakimi ASN secara sepihak. Pemerintah tetap disiplin, tapi juga menjaga marwah pegawainya,” tegas Christison.
Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menambahkan, pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran, namun juga tidak akan membiarkan ASN yang bekerja sesuai aturan menjadi korban opini liar.
“ASN adalah wajah pemerintah. Tegakkan disiplin, tapi semua harus proporsional dan berdasar fakta,” ujarnya.
Pemkab Humbahas berharap publik dan media menilai secara objektif agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan citra pemerintah. “Kami membangun Humbahas dengan kebersamaan, menghormati budaya, dan menjunjung aturan negara,” tutup Sekda Humbahas. (P.Lumbangaol)
















