Example floating
Example floating
KepolisianNasionalPemerintahan

Implikasi Putusan MK: Polisi dan Jaksa Tak Bisa Lagi Langsung Pidanakan Wartawan

367
×

Implikasi Putusan MK: Polisi dan Jaksa Tak Bisa Lagi Langsung Pidanakan Wartawan

Share this article
Example 468x60

Humbang Hasundutan, Radar Interpol.com—

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atas produk jurnalistik membawa implikasi hukum signifikan bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Putusan ini mempertegas batas kewenangan aparat dalam menangani sengketa pemberitaan serta mengakhiri praktik kriminalisasi pers yang selama ini masih terjadi di sejumlah daerah.

Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menegaskan bahwa sejak putusan MK dibacakan, aparat penegak hukum tidak lagi memiliki dasar hukum untuk langsung menerapkan pasal-pasal pidana terhadap wartawan yang menjalankan kerja jurnalistik.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Artinya, polisi dan jaksa tidak bisa lagi serta-merta memproses pidana terhadap wartawan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje Mandagi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Polisi Wajib Uji Awal Sengketa Pemberitaan

Menurut Heintje, implikasi langsung putusan MK bagi kepolisian adalah kewajiban melakukan uji awal terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan pemberitaan. Polisi harus memastikan terlebih dahulu apakah objek laporan merupakan produk jurnalistik atau bukan.

Jika laporan berkaitan dengan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya wajib diarahkan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

“Polisi tidak boleh langsung menaikkan laporan ke tahap penyelidikan pidana. Jika yang dilaporkan adalah produk jurnalistik, maka mekanisme hukum pers harus ditempuh terlebih dahulu,” tegas Heintje.

Ia menilai, pengabaian mekanisme tersebut bukan hanya melanggar UU Pers, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan konstitusi setelah adanya putusan MK.

Risiko Penyalahgunaan Wewenang Aparat

SPRI mengingatkan bahwa aparat penegak hukum yang tetap memaksakan proses pidana terhadap wartawan berisiko menghadapi konsekuensi hukum. Menurut Heintje, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan proses hukum menjadi cacat prosedur.

“Jika aparat masih menggunakan pasal-pasal pidana terhadap karya jurnalistik setelah adanya putusan MK, itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Putusan MK harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan ulang secara sepihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, aparat yang mengabaikan putusan MK juga berpotensi dilaporkan ke mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, seperti pengawasan institusional dan lembaga pengawas pelayanan publik.

Ia menambahkan, aparat yang mengabaikan putusan MK juga berpotensi dilaporkan ke mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, seperti pengawasan institusional dan lembaga pengawas pelayanan publik.

Jaksa Tak Bisa Lanjutkan Perkara Cacat Prosedur

Selain kepolisian, implikasi putusan MK juga menyasar kejaksaan. Heintje Mandagi menegaskan bahwa jaksa penuntut umum wajib meneliti secara cermat setiap berkas perkara yang berkaitan dengan wartawan dan pemberitaan.

Jika diketahui objek perkara merupakan produk jurnalistik dan belum diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, jaksa seharusnya tidak melanjutkan penuntutan.

“Jaksa wajib menolak atau mengembalikan berkas perkara yang cacat prosedur. Melanjutkan penuntutan terhadap karya jurnalistik tanpa mekanisme Dewan Pers berarti ikut mengabaikan putusan MK,” kata Heintje.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi institusi penegak hukum dari kesalahan prosedural.

SOP Aparat Penegak Hukum Perlu Disesuaikan

Lebih lanjut, Heintje menilai putusan MK menuntut adanya penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) di tubuh kepolisian dan kejaksaan. Penanganan perkara pers tidak dapat lagi disamakan dengan perkara pidana umum.

“Putusan MK ini justru memberikan kepastian hukum bagi aparat. Jika SOP disesuaikan, maka polisi dan jaksa tidak akan berada dalam posisi keliru saat menangani sengketa jurnalistik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers harus menjadi prosedur baku, bukan kebijakan insidental.

Perlindungan Wartawan dan Demokrasi

SPRI memandang putusan MK sebagai langkah penting negara dalam memperkuat demokrasi. Dengan adanya putusan tersebut, wartawan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.

“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah pilar demokrasi. Melindungi wartawan berarti melindungi hak publik atas informasi,” tegas Heintje.

Ia menekankan bahwa pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik hanya akan membungkam kebebasan berekspresi dan merusak iklim demokrasi.

SPRI Kawal Implementasi di Lapangan

Menutup pernyataannya, Heintje Mandagi memastikan SPRI akan terus mengawal implementasi putusan MK di lapangan, khususnya di daerah-daerah yang masih rawan kriminalisasi pers.

“Putusan MK ini harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak. Aparat penegak hukum wajib patuh pada konstitusi, bukan menafsirkan putusan sesuai kepentingan,” pungkasnya. (P. Lumban Gaol)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *