Radarinterpol-Humbahas,- Polemik mengenai perjalanan Wakil Bupati Humbang Hasundutan ke Selandia Baru belum mereda. Setelah sebelumnya dijelaskan bahwa izin cuti telah diajukan sejak Mei 2026 dan berlaku mulai 30 Juni 2026, kini perhatian publik beralih pada dugaan keberangkatan ke luar negeri yang dilakukan sebelum masa cuti tersebut efektif.
Informasi yang dihimpun redaksi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Wakil Bupati diduga telah bertolak ke luar negeri pada 28 Juni 2026. Sementara itu, dokumen izin cuti yang beredar menunjukkan bahwa masa cuti diduga baru mulai berlaku pada 30 Juni 2026 selama enam hari.
Apabila informasi tersebut benar, maka muncul rentang waktu selama dua hari yang memunculkan pertanyaan dari aspek administrasi pemerintahan. Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata mengenai ada atau tidaknya izin cuti, melainkan apa dasar administrasi yang digunakan apabila keberangkatan benar dilakukan sebelum izin cuti mulai berlaku.
Sejumlah kalangan menilai persoalan tersebut penting dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan. Sebab, pejabat publik tidak hanya dituntut mematuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tindakan administrasi.
Pemerhati Kebijakan Publik Sahala Arpan Saragi, SH, mengatakan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki landasan hukum dan administrasi yang jelas.
“Kalau benar keberangkatan dilakukan pada 28 Juni, sementara izin cuti baru berlaku mulai 30 Juni, maka yang perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah apa dasar administrasi keberangkatan tersebut. Ini menyangkut kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya kepada redaksi.
Menurut Sahala, izin cuti merupakan keputusan administrasi yang memiliki tanggal mulai berlaku. Selama keputusan tersebut belum efektif, pada prinsipnya pejabat yang bersangkutan masih melekat pada kewajiban menjalankan tugas pemerintahan, kecuali terdapat keputusan administrasi lain yang menjadi dasar.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan kewenangan, kepastian hukum, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Apabila benar terdapat keberangkatan sebelum izin cuti berlaku efektif, maka publik berhak mengetahui apakah terdapat izin lain, penugasan resmi, dispensasi, atau dasar administrasi lain yang membenarkan perjalanan tersebut.
“Pertanyaannya sederhana, namun penting. Pada tanggal 28 dan 29 Juni, status administrasi Wakil Bupati sebenarnya bagaimana? Apakah masih aktif menjalankan tugas pemerintahan, atau telah memiliki dasar administrasi lain untuk berada di luar negeri? Penjelasan atas hal ini akan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang,” kata Sahala.
Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi yang secara spesifik menerangkan dasar administrasi apabila benar keberangkatan dilakukan sebelum tanggal efektif izin cuti. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian prosedur administrasi yang ditempuh.
Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran administrasi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan fakta yang ada.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, hak jawab dan hak klarifikasi sepenuhnya terbuka bagi Wakil Bupati Humbang Hasundutan maupun Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memberikan penjelasan, termasuk apabila terdapat dokumen atau dasar administrasi lain yang belum diketahui publik.
Dengan adanya penjelasan resmi, diharapkan polemik ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau spekulasi. (P.Lumbangaol)
















