Humbahas, Radarinterpol.com —Keberangkatan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebeka Marbun, SH., MAP ke Christchurch, Selandia Baru, untuk kepentingan pribadi memicu sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Wakil Bupati diduga telah meninggalkan Indonesia sejak 28 Juni 2026, sementara izin cuti yang dikabarkan telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri baru berlaku mulai 30 Juni hingga 6 Juli 2026.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka menyebut perjalanan ke luar negeri itu dilakukan dalam rangka mengantar anak Wakil Bupati melanjutkan pendidikan di Selandia Baru dan bukan merupakan agenda kedinasan.
Apabila informasi mengenai waktu keberangkatan tersebut benar, muncul pertanyaan mengenai dasar administrasi perjalanan luar negeri yang dilakukan sebelum masa cuti efektif berlaku. Persoalan itu dinilai perlu mendapat penjelasan resmi guna memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan juga mengarah pada absennya Wakil Bupati dalam dua rapat paripurna DPRD Humbang Hasundutan yang membahas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, yakni Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD pada 29 Juni 2026 serta Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi pada 6 Juli 2026. Dalam agenda tersebut, Bupati Humbang Hasundutan hadir untuk menyampaikan dan mempertanggungjawabkan dokumen keuangan daerah.
Selain itu, beredar informasi bahwa Wakil Bupati disebut tidak menyetujui penetapan Pelaksana Harian (Plh) selama dirinya berada di luar negeri. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Sejumlah kalangan menilai momentum pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan agenda konstitusional yang membutuhkan kehadiran dan dukungan penuh unsur pimpinan daerah. Karena itu, ketidakhadiran Wakil Bupati dalam proses tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab jabatan. (Pantun Lumbangaol)
















