Example floating
Example floating
Uncategorized

Cimahi Kukuhkan Komitmen Perlindungan Anak Lewat Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak 2026

310
×

Cimahi Kukuhkan Komitmen Perlindungan Anak Lewat Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak 2026

Share this article
Example 468x60

CIMAHI,RADARINTERPOL.COM—Pemerintah Kota Cimahi memperkuat komitmennya dalam perlindungan anak dengan menyelenggarakan Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi ini berlangsung di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha pada Rabu, 10 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Cimahi sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Kegiatan dihadiri oleh sekitar 70 perwakilan pengurus rumah ibadah dari berbagai agama di Kota Cimahi, bersama dengan perwakilan Kantor Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari Kota Cimahi. Kehadiran unsur lintas agama dalam forum ini dinilai sebagai simbol kuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak, tanpa memandang latar belakang agama maupun keyakinan. Acara juga diwarnai penandatanganan deklarasi yang diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi.

Deklarasi RIRA memuat sejumlah komitmen konkret yang akan diimplementasikan di masing-masing rumah ibadah, di antaranya menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap kegiatan keagamaan, menyediakan sarana dan prasarana ramah anak, menghadirkan ruang bermain edukatif serta pojok baca, membangun fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang layak, serta memperkuat peran orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam upaya perlindungan anak. Selain itu, program ini juga mendorong terbentuknya Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) sebagai motor penggerak implementasi di lapangan.

Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki posisi strategis dalam mendukung tumbuh kembang anak, baik sebagai ruang pembentukan karakter maupun sebagai benteng perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, perundungan, dan eksploitasi. “Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak—tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam suasana yang positif serta bebas dari kekerasan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa melalui program RIRA, anak tidak sekadar menjadi objek pelayanan, melainkan diberikan ruang untuk berpartisipasi sesuai usia dan kebutuhannya.

Pemerintah Kota Cimahi optimistis bahwa deklarasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang lebih kokoh di daerah. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat—termasuk institusi keagamaan lintas agama—upaya mewujudkan Kota Cimahi sebagai Kota Layak Anak diharapkan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh anak di Kota Cimahi. ( HS )

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *