Example floating
Example floating
OrganisasiPemerintahanRegional

Polres Cimahi Bekuk Belasan Pelaku Curanmor Dan Sita Sejumlah Barang Bukti Kendaraan

321
×

Polres Cimahi Bekuk Belasan Pelaku Curanmor Dan Sita Sejumlah Barang Bukti Kendaraan

Share this article
Example 468x60

 

CIMAHI,RADARINTERPOL.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi bersama jajaran Polsek bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hanya dalam kurun waktu delapan hingga sembilan hari, aparat kepolisian berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dan membekuk 13 orang tersangka dari berbagai lokasi berbeda.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengungkapkan bahwa belasan pelaku tersebut diringkus di sejumlah titik strategis, meliputi wilayah Kecamatan Cililin, Cimahi Selatan, Batujajar, hingga Gununghalu, selain itu pengejaran juga meluas hingga ke Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan beserta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, kami juga menyita sejumlah alat kejahatan yang digunakan untuk membobol kendaraan, di antaranya astak dan gunting khusus,” ucap Niko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (06/06/2026).

Niko menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong cepat untuk menggasak motor korban, dengan menggunakan alat seperti astak ditujukan untuk merusak rumah kunci kontak secara paksa, sementara itu gunting khusus digunakan untuk memotong kabel soket kelistrikan kendaraan.

“Pelaku memotong soket asli kemudian menyambungkannya dengan soket buatan yang sudah mereka siapkan, dengan begitu, sistem kelistrikan kendaraan bisa aktif, mesin menyala, dan motor langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis penyidik, kepolisian menemukan adanya kesamaan pola operandi dari rangkaian kasus yang terungkap, mayoritas komplotan ini membidik kendaraan yang terparkir di kawasan padat penduduk.

“Setelah kami evaluasi, rata-rata Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area permukiman warga, mulai dari kompleks perumahan, rumah tinggal pribadi, hingga rumah kos yang memiliki area parkir terbuka dengan kapasitas banyak kendaraan,” tutur Niko.

Tak hanya lokasi, para pelaku juga memanfaatkan celah waktu yang spesifik untuk melancarkan aksinya, mayoritas pencurian tercatat terjadi pada dini hari, tepatnya antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, memanfaatkan situasi saat warga sedang terlelap dan pengawasan lingkungan melemah.

Niko menuturkan, penyelidikan mendalam Polres Cimahi mengungkap 13 tersangka yang diamankan bukan merupakan satu komplotan tunggal, melainkan terpecah ke dalam beberapa kelompok independen, beberapa di antaranya bahkan tercatat sebagai residivis kasus serupa yang merekrut anggota baru untuk membentuk jaringan baru.

Selain itu, para pelaku diketahui tidak hanya berdomisili di Cimahi atau Bandung Barat, sebagian dari mereka berasal dari luar daerah, seperti Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Fakta ini menegaskan adanya pergerakan pelaku curanmor lintas wilayah yang kerap berpindah-pindah target operasi.

Kapolres menerangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Guna menekan angka kriminalitas ini, Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk memperketat sistem keamanan lingkungan secara mandiri, khususnya di jam-jam rawan dini hari, serta selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan yang diparkir,” pungkasnya .(Hendra)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *