Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

Pembaruan Keanggotaan DWP 2025: Istri PPPK Resmi Bergabung, Ini Aturan Lengkapnya

407
×

Pembaruan Keanggotaan DWP 2025: Istri PPPK Resmi Bergabung, Ini Aturan Lengkapnya

Share this article
Example 468x60

Humbang Hasundutan, Radar Interpol

Peraturan mengenai Dharma Wanita Persatuan (DWP) diatur utama melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil Musyawarah Nasional (terbaru Munas V 2024), yang menetapkan DWP sebagai organisasi kemasyarakatan yang mandiri, non-politik, serta beranggotakan istri ASN dan pegawai ASN perempuan.

Organisasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

Berikut adalah poin-poin penting aturan dan ketentuan DWP:

Dasar Hukum Utama: Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) DWP yang diperbarui melalui Musyawarah Nasional (Munas), seperti hasil Munas IV 2019 dan Munas V 2024.

Keanggotaan (Pasal 4 ART): Terdiri dari anggota biasa (istri ASN, istri pensiunan/janda ASN, dan pegawai ASN perempuan), anggota kehormatan, dan anggota luar biasa. Sejak 2025, istri PPPK juga masuk dalam keanggotaan.

Struktur Organisasi: Terorganisir dari pusat, instansi pemerintah (pusat/daerah), hingga unit kerja/kecamatan/desa.

Tujuan dan Fokus: Meningkatkan kualitas sumber daya anggota, memberikan nilai tambah pada tugas suami (ASN), serta bergerak di bidang Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial Budaya.

Keuangan: Diperoleh dari iuran anggota, sumbangan tidak mengikat, dan usaha lain yang sah, termasuk bantuan pemerintah.

Prinsip Kerja: Mandiri, demokratis, dan wajib menjaga netralitas dengan tidak terikat pada partai politik.

Peraturan ini wajib dipahami oleh seluruh pengurus dan anggota untuk persamaan persepsi dalam menjalankan kegiatan organisasi.

( P Lumban Gaol)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *