Humbang Hasundutan, Radar Interpol
Peraturan mengenai Dharma Wanita Persatuan (DWP) diatur utama melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil Musyawarah Nasional (terbaru Munas V 2024), yang menetapkan DWP sebagai organisasi kemasyarakatan yang mandiri, non-politik, serta beranggotakan istri ASN dan pegawai ASN perempuan.
Organisasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
Berikut adalah poin-poin penting aturan dan ketentuan DWP:
Dasar Hukum Utama: Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) DWP yang diperbarui melalui Musyawarah Nasional (Munas), seperti hasil Munas IV 2019 dan Munas V 2024.
Keanggotaan (Pasal 4 ART): Terdiri dari anggota biasa (istri ASN, istri pensiunan/janda ASN, dan pegawai ASN perempuan), anggota kehormatan, dan anggota luar biasa. Sejak 2025, istri PPPK juga masuk dalam keanggotaan.
Struktur Organisasi: Terorganisir dari pusat, instansi pemerintah (pusat/daerah), hingga unit kerja/kecamatan/desa.
Tujuan dan Fokus: Meningkatkan kualitas sumber daya anggota, memberikan nilai tambah pada tugas suami (ASN), serta bergerak di bidang Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial Budaya.
Keuangan: Diperoleh dari iuran anggota, sumbangan tidak mengikat, dan usaha lain yang sah, termasuk bantuan pemerintah.
Prinsip Kerja: Mandiri, demokratis, dan wajib menjaga netralitas dengan tidak terikat pada partai politik.

Peraturan ini wajib dipahami oleh seluruh pengurus dan anggota untuk persamaan persepsi dalam menjalankan kegiatan organisasi.
( P Lumban Gaol)
















