Radarinterpol.com-Humbahas,- Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Pelimpahan berlangsung pada Jumat (12/12/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelimpahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., beserta Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ilmi Akbar Lubis, S.H., dengan didampingi staf Seksi Tindak Pidana Khusus, Aldo dan Sutan. Seluruh dokumen perkara diserahkan langsung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Dokumen-dokumen yang diserahkan meliputi:
Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-2463/L.2.31/Ft.1/12/2025 tanggal 11 Desember 2025
Surat Dakwaan Nomor PDS-07/L.2.31/Ft.1/12/2025
Berkas Perkara atas nama tersangka JHS dengan Register Nomor BP-07/L.2.31/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025
Dokumen tersebut menjadi dasar formil bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara resmi memasuki tahap penuntutan serta persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Pelimpahan berkas berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan. Pengadilan Tipikor Medan telah menerima seluruh berkas dan kini proses penjadwalan sidang akan segera dilakukan. Dengan diterimanya pelimpahan ini, perkara JHS selaku Ketua KONI Humbang Hasundutan resmi memasuki tahap persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara terkait dana hibah menjadi salah satu fokus prioritas, mengingat pentingnya memastikan pengelolaan anggaran publik sesuai peruntukan serta melindungi keuangan negara dari potensi penyalahgunaan.
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan juga memastikan bahwa proses penanganan perkara ini akan terus dikawal secara objektif dan proporsional hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan selesai dan berkekuatan hukum tetap. (P.Lumbangaol)
















