Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

Plt Kadis Kominfo Humbahas Tegaskan Tidak Ada Informasi yang Ditutup Soal Perjalanan Dinas ke Belanda

698
×

Plt Kadis Kominfo Humbahas Tegaskan Tidak Ada Informasi yang Ditutup Soal Perjalanan Dinas ke Belanda

Share this article
Example 468x60

Humbahas, Radarinterpol.com—Plt. Kepala Dinas Kominfo Humbang Hasundutan, Irma Simanungkalit, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup informasi terkait perjalanan dinas Bupati dan Sekda Humbahas ke Belanda.

Kominfo, menurutnya, hanya dapat menyampaikan data yang sudah sah, lengkap, dan dinyatakan final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak bisa serta-merta mempublikasikan dokumen yang masih dalam proses di perangkat daerah lain maupun di Kementerian Dalam Negeri.

Polemik muncul karena beberapa pihak menilai Kominfo tidak transparan ketika diminta dokumen perjalanan dinas luar negeri tersebut.

Irma menjelaskan bahwa penilaian tersebut kurang tepat, sebab Kominfo bukan pemegang dokumen, bukan penyusun anggaran, bukan pengusul perjalanan, dan tidak berwenang membuka dokumen yang masih berupa rancangan atau belum tuntas diverifikasi.

Dalam menjalankan tugasnya, Kominfo wajib mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang membatasi pemberian informasi untuk dokumen yang belum ditandatangani atau belum selesai pemeriksaannya.

Pemerintah Kabupaten Humbahas juga menegaskan bahwa perjalanan dinas Bupati dan Sekda ke Belanda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain Permendagri 59 Tahun 2019 tentang izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah, Permendagri 3 Tahun 2018 tentang tata cara kerja sama luar negeri, serta UU 23 Tahun 2014 mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah.

Karena itu, Kominfo baru dapat menyampaikan dokumen kepada publik setelah seluruh tahapan di Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Umum, Bagian Kerja Sama, BPKD, hingga verifikasi Kemendagri dinyatakan tuntas dan sah.

Irma menegaskan bahwa Dinas Kominfo pada prinsipnya siap membuka setiap dokumen yang sudah lengkap dan memiliki kekuatan hukum, karena tidak ada kebijakan untuk menutup-nutupi informasi.

Namun, ia menekankan bahwa transparansi harus berjalan seiring dengan akurasi data dan kepastian hukum, sehingga Kominfo berkewajiban menjaga integritas proses informasi publik dan tidak terbawa oleh desakan yang tergesa-gesa maupun tidak sesuai dengan mekanisme pemerintahan daerah.

Dengan demikian, Kominfo ingin dipahami sebagai penjaga kredibilitas informasi pemerintah, bukan sebagai penghambat keterbukaan. ( P Lumbangaol )

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *