Humbahas,Radarinterpol.com —Polemik mengenai dugaan proyek terminal mangkrak di Dolok Sanggul akhirnya mendapat tanggapan tegas dari Bupati Dr.Oloan Paniaran Nababan, S.H.M.H.
“Pemerintah Kabupaten Humbahas menyebut tudingan yang dilontarkan LSM DAMI , tidak berimbang, tanpa konfirmasi resmi, dan berpotensi menyesatkan opini publik
“Sampai hari ini saya belum pernah menerima permintaan konfirmasi dari pihak mana pun terkait terminal Dolok Sanggul. Bahkan ke Dinas Perhubungan pun tidak ada konfirmasi, baik kepada kepala dinas lama maupun yang baru,” tegas Bupati Humbahas, Senin (20/10/2025).
Menurut Oloan, setiap kritik publik wajib berbasis data dan konfirmasi resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemerintah daerah, katanya, tidak anti terhadap kritik, namun menolak tudingan yang tidak berdasar dan cenderung membentuk opini keliru di masyarakat.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik. Tapi jangan membangun opini tanpa dasar. Itu bisa menyesatkan publik dan merusak reputasi daerah,” ujarnya menambahkan.
Menepis tudingan yang menyebut terminal itu mangkrak, Bupati menegaskan bahwa Terminal Dolok Sanggul justru tengah dalam proses evaluasi operasional dan penataan sistem transportasi modern.
“Kami sedang menata ulang fungsi terminal agar terintegrasi dengan sistem transportasi yang lebih tertib dan efisien. Pemerintah berkomitmen memfungsikan seluruh fasilitas publik secara optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran dan efisiensi fiskal menjadi alasan mengapa pembenahan terminal dilakukan bertahap, agar penggunaan dana publik tetap terkendali dan tepat sasaran.“Kita bergerak sesuai kemampuan fiskal daerah. Semua dilakukan bertahap supaya prioritas pembangunan tetap seimbang,” terang Oloan.
Sumber di Dinas Perhubungan Humbahas mengonfirmasi bahwa saat ini pemerintah tengah menertibkan loket-loket liar dan menyesuaikan trayek kendaraan umum agar seluruh aktivitas transportasi kembali terpusat di kawasan terminal resmi.
Pemkab Humbahas juga mengingatkan bahwa baik media maupun organisasi masyarakat terikat oleh norma hukum dan etika informasi publik.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa “Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi masyarakat.”
Sementara Pasal 21 dan 22 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menegaskan bahwa setiap organisasi masyarakat wajib menjaga ketertiban, menghormati hukum, serta tidak menyebarkan informasi menyesatkan atau menimbulkan keresahan publik.
“Kalau ada pihak yang mengaku LSM tapi mengabaikan klarifikasi dan menyebarkan tudingan tanpa data, itu jelas melanggar etika publikasi dan prinsip hukum ormas,” ujar salah satu pejabat Pemkab Humbahas.
Praktisi hukum Otto P. Manalu, S.H., M.H. menilai bahwa tindakan LSM yang mengeluarkan pernyataan publik tanpa proses konfirmasi berpotensi melanggar norma hukum informasi dan komunikasi publik.
“Kritik boleh, tapi harus berbasis data dan disampaikan sesuai mekanisme konfirmasi. Jika tidak, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi menyesatkan yang bertentangan dengan UU Pers dan UU Ormas,” tegas Otto.
Menurutnya, tindakan seperti itu tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tapi juga dapat digugat secara hukum apabila menimbulkan kerugian citra dan reputasi bagi pemerintah daerah.
Bupati Humbahas kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap kritik, namun meminta semua pihak bersikap profesional dan bertanggung jawab. “Silakan datang, sampaikan data dan masukan secara resmi. Pemerintah terbuka, tapi kami juga punya hak untuk dilindungi dari tudingan sepihak,” tegasnya.
Klarifikasi ini dimuat sebagai bentuk hak jawab resmi Pemkab Humbahas sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers, agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan tidak menyesatkan publik.
Sementara itu, Kepala Biro Putra Bhayangkara, Frish Silaban, menilai bahwa langkah Bupati Humbahas memberikan klarifikasi terbuka merupakan contoh sikap pemimpin daerah yang transparan dan bertanggung jawab terhadap informasi publik.
“Langkah Bupati sudah tepat — membuka fakta dan menegakkan etika publikasi. Sekarang publik menunggu, apakah LSM Dami akan berani tampil dengan data konkret, atau memilih diam di tengah tuntutan transparansi,” ujarnya.
Polemik terminal Dolok Sanggul kini berbalik arah.
Alih-alih melemahkan citra pemerintah, tudingan sepihak dari LSM Dami justru memicu sorotan tajam publik terhadap etika dan profesionalitas organisasi tersebut.
Pemerintah Humbahas menutup pernyataan dengan satu pesan lugas:“Kami terbuka untuk dikritik — tapi jangan menuduh tanpa bukti.” (P.Lumbangaol)
















